Hukum dan Kriminal
Sekampung Curiga Suara Rintihan Mama Muda Makin Keras, Ngeri Aib Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya
Tragedi sekampung dibuat curiga samar-samar suara rintihan mama muda berubah menjadi keras sampai suaminya pun tak percaya apa yang sedang terjadi.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Warga satu kampung begitu curiga setelah mendengar suara rintihan mama muda yang berubah semakin keras.
Peristiwa tersebut akhirnya membuka aib kakak ipar mama muda tersebut.
Sungguh pilu nasib mama muda yang merupakan warga Banyuasin Sumatera Selatan.
Teriakan wanita muda berinisial PS mengagetkan warga di sekitar rumahnya, Kamis (18/3/2021) malam.
Samar-samar, teriakan dan rintihan PS semakin jelas terdengar.
Saat didatangi warga, wanita berusia 21 tahun itu ternyata mengalami pendarahan hebat.
Lalu, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan tim medis.
Di rumah sakit itulah setelah hasil medis keluar, terungkap nasib mengerikan yang ia alami.
Wanita muda yang sudah menjadi istri di usia 21 tahun itu ternyata korban kebejatan kakak iparnya sendiri.
Mama muda ini merupakan orban pelecehan seksual saat masih anak-anak, kemudian dinikahkan saat usianya masih sangat belia.
Setelah itu, ia kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak iparnya sendiri.
Dikutip TribunJatim.com dari Sripoku, peristiwa pemerkosaan oleh kakak dari suaminya itu terjadi pada Januari 2021 lalu.
Baca juga: Cewek Kaget Mengira Pacarnya Olahraga Dini Hari, Ternyata Asyik Genjot Wanita Lain, Bakar Kalori
Kejadian ini bahkan berulang sampai tujuh kali.
Dugaan kejahatan ini telah dilaporkan ke Polres Banyuasin. Korban saat melapor didampingi oleh kuasa hukumnya Dedi Junaidi SH.
Namun sejauh ini, pihak Polres Banyuasin belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Minggu (21/3/2021) lalu, Dedi Junaidi SH, selaku kuasa hukum korban ES kembali mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin. Dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak satu yang dilakukan oleh pelaku AY, kakak ipar korban.

"Di sini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES. Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya belum memuaskan,
karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi, yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.
Masih kata Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi tiga bulan yang lalu.
Tepatnya, Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku.
"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.
Baca juga: Awal Kenal Istri Cantik, Pria Syok Esok Pagi Pasca Resepsi: Ditipu, Gugat Cerai saat Malam Pertama
Dedi menuturkan, pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan, dimana suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.
"Pelaku ini kakak ipar dari suami korban," tutur Dedi, seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang.
Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida mengaku kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.
Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Pemicu Gisel Ngaku Pemeran Video Syur, Kena Karma Bohong Demi Gempi: Saat Bangun

Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.
Sementara korban ES menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003. dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki - laki kini berusia 3 tahun. Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali."
"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.

Baca juga berita lain tentang Kriminal selengkapnya
Baca juga cerita lain soal Pemerkosaan