Muncikari di Pamekasan Ditangkap
Cerita Muncikari di Pamekasan, Ngaku Tak Dapat Bagian Uang Meski PSK Disewa Cowok 20 Tahun
S, seorang muncikari di Kabupaten Pamekasan, Madura tertunduk lesu saat diinterogasi di ruang pengaduan Mapolres Pamekasan, Rabu (24/3/2021)
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Bahkan, S menyebut tidak tahu berapa nominal uang yang dipatok oleh E terhadap pelanggan yang memakai jasa esek-eseknya.
S juga berdalih tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari E.
"Iya saya mengaku bersalah," sesal S sembari menunduk.
Berdasarkan pengakuan S, PSK yang pihaknya sediakan untuk pelanggan kopinya ini, tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lawangan Daya.
Bahkan S mengaku mengetahui, kalau di area Pasar 17 Agustus menjadi rumor masyarakat setempat bahwa sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi sewa PSK.
Menurut S, setiap hari, warung kopinya ramai.
Namun, juga kadang sepi pelanggan.
Ia mulai membuka warung kopinya sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.
"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi.
Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara.
Kumpulan berita Madura terkini