Kasus Salah Transfer, Terdakwa Ardi Pratama Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Ardi Pratama atas kasus 'salah transfer'
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Ardi Pratama atas kasus 'salah transfer' yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, dalam pertimbangan jaksa yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebelum akhirnya mengakui kesalahannya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," jelas JPU Willy saat bacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Rabu, (24/3/2021).
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Ia merasa bersalah setelah JPU I Gede Willy Pramana diminta oleh hakim Johanes Hehamony membeberkan aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari.
Adapun uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan hidupnya.
Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Adalah Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah, ibu kandung terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan telah beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa dan sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai.
Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi sebesar Rp 5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020.
Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun, namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-ardi-saat-jalani-sidang-secara-daring-di-pn-surabaya.jpg)