Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Verifikasi Jembatan Viral Senilai Rp 200 Juta, Kini DPUTR Lempar ke Kecamatan Duduksampeyan

Jembatan dengan lebar dan panjang 4 meter seharga Rp 200 juta di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan yang viral, selesai di verifikasi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/willy
Jembatan viral di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan 

Reporter: Willy Abraham I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jembatan dengan lebar dan panjang 4 meter seharga Rp 200 juta di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan yang viral di media sosial, telah selesai di verifikasi.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, telah melakukan verifikasi dan hasilnya telah diberikan Kecamatan Duduksampeyan.

Kepala Bidang Binamarga DPUTR Gresik, Dhianita Triastuti menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi. Mendatangi jembatan yang menghubungkan jalan desa dengan jalan usaha tani (JUT) tersebut.

Disinggung hasil verifikasi jembatan yang menggunakan dana BK DPUTR tahun 2020, Dian sapaannya, belum menyampaikan hasil verifikasi tersebut.

"Verifikasi kami perencanaan, pelaksanaan kan bukan kami, silahkan tanya ke Kecamatan yang berhak menjawab," ucap Dian.

Sebelumnya, pihak Kecamatan melalui Kepala Seksi Pembangunan, Kholifah, menyebut pihak Kecamatan hanya sebagai fasilitator saja. Terkait RAB dengan anggaran sebanyak itu, dia enggan menjawab.

“Kami hanya fasilitator saja, dari desa kami bawa ke Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kami sebagai fasilitator saja, dana tersebut dari Bantuan Keuangan (BK) khusus untuk desa dari Dinas PU,” ucapnya.

Terkait sisa anggaran Rp 64 juta, Kholifah mengaku masih menunggu dari Dinas PUTR Gresik. Sebab, masih ada jalan beton yang belum dibangun.

“Ketentuan dari dinas PUTR selaku verifikator, tim dari PU uji kelayakan bagaimana selanjutnya. Yang menentukan dinas PU. Kami menunggu saja,” kata dia.

Hal ini tidak sesuai dengan keterangan dari Kepala Desa Wadak Lor, Mohammad Hamam.

Kepala desa yang berlatar belakang modin itu, tidak pernah mengajukan pengecoran jalan. Dia hanya membutuhkan dua jembatan tapi hanya satu yang disetujui saat Musrenbang.

"Saya mengajukan dua jembatan, di acc cuman satu saja dengan nilai sebesar itu. RAB dibuatkan Kecamatan, di RAB hanya gambar jembatan, tidak ada gambar jalan," terangnya.

Akhirnya hanya jembatan saja yang dikerjakan dengan panjang dan lebar 4 meter. Ketebalan 30 sentimeter.

Jalan usaha tani hanya memiliki lebar 2,5 meter. Tidak sesuai dengan RAB yang tertulis pengecoran jalan dengan lebar 4 meter tanpa ada desain.

Jembatan seharga setara 12 sepeda motor Honda Beat itu hanya digunakan kendaraan roda dua saja, digunakan oleh para petani tambak.

Akses jalan usaha tani tersebut menjadi jalan tembusan menuju Desa Bendungan dengan akses sempit.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved