Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

3 Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah, Gampang!

Simak cara mencetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri di rumah.

Ilustrasi cara mencetak akta kelahiran secara mandiri di rumah. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mencetak Kartu Keluarga, akta kelahiran dan Akta Kematian.

Kehilangan dokumen-dokumen penting, apalagi yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) adalah hal yang menjengkelkan.

Tetapi itu sudah menjadi cerita usang.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Tahap Lanjutnya Apa? Ini Rincinya, 4 Hal Wajib Dilakukan Peserta

Pasalnya, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya.

Saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Baca juga: Cara Melapor SPT Tahunan Pegawai Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Cek Daftar Akun DJP, Batas 31 Maret 2021

Ilustrasi Akta Kelahiran
Ilustrasi Akta Kelahiran ()

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Juga Cair? Cek Cara Mengatasinya, Estimasi Pencairan Dana 3-5 Hari

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, terdapat dua dasar hukum yang mengaturnya.

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online.

Kedua, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Tata Cara Salat Taubat di Malam Nisfu Syaban 2021, Disertai Doa Memohon Ampun dan Sayyidul Istighfar

Penduduk, lanjut Zudan, dapat mengajukan permohonan baik secara manual/offline atau secara daring/online.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved