Cara Mudah
3 Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah, Gampang!
Simak cara mencetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri di rumah.
"Itu boleh, kita menggunakan double track atau dua jalur sebagai pelayanan," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).
Bagaimana mekanisme pencetakan secara mandiri?
Terdapat tiga cara yang bisa digunakan, yakni melalui aplikasi yang tersedia di Playstore, nomor WhatsApp, dan website Dinas Dukcapil masing-masing daerah.
Permohonannya, kata Zudan, langsung ditujukan ke masing-masing daerah dikarenakan penyelenggara layanan berada di daerah.
Baca juga: Gagal SNMPTN 2021? Masih Bisa Ikut Seleksi SBMPTN dan Jalur Mandiri, Simak Jadwal dan Cara Daftar
"Tahun ini kami sedang menyelesaikan layanan online secara nasional, kami sedang melakukan finalisasi," terang Zudan.
Setelah penduduk mengajukan permohonan via online tadi, nantinya akan mendapatkan notifikasi berupa PIN atau QR Code.
Dengan PIN atau QR Code tersebut, penduduk dapat mencetak sendiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri bagi daerah yang sudah ada.
"Nah, dari Dinas Dukcapil setempat memberikan file dokumennya bisa melalui WhatsApp atau e-mail, kemudian masyarakat mencetaknya dengan kertas A4 80 gram biar agak tebal," katanya lagi.
Zudan menambahkan, pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar sewaktu-waktu dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa harus datang ke Dinas Dukcapil.
"KK juga bisa dicetak lebih dari satu, sekarang tidak ada istilah akta atau KK hilang. Kalau hilang bisa cetak lagi secara mandiri, itulah inovasi yang kita lakukan agar pelayanan adminduk menjadi mudah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Ikuti terus berita seputar cara mudah soal pelayanan publik dan berita Jawa Timur terkini.