Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

STNK motor ata mobil milik Anda hilang. Bingung cara mengurusnya? Berikut panduan mengurus STNK hilang, Cek!

Grid.ID/Octa Saputra
ILUSTRASI Cara mengurus STNK motor dan mobil yang hilang. 

Buat laporan kehilangan untuk mendapatkan surat kehilangan.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Mengutip laman NTMC Polri, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:

- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

- Fotokopi STNK yang hilang.

- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

- BPKB asli dan fotokopi.

Baca juga: Cara Melapor SPT Tahunan Pegawai Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Cek Daftar Akun DJP, Batas 31 Maret 2021

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Samsat sebagai lokasi penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

Proses pengurusan di Kantor Samsat, akan dilakukan sejumlah hal ini:

a. Cek fisik kendaran Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, maka hasil cek fisik difotokopi.

b. Isi formulir pendaftaran Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan saat mengisi formulir kendaraan dilakukan dengan benar. Selanjutnya, isi formulir ke loket STNK yang hilang. Sertakan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

c. Cek blokir Tahap selanjutnya, mengurus Cek Blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Baca juga: Tata Cara Salat Taubat di Malam Nisfu Syaban 2021, Disertai Doa Memohon Ampun dan Sayyidul Istighfar

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Selanjutnya, untuk pembuatan STNK baru, seluruh berkas akan diserahkan dari Samsat ke loket BBN (Bea Balik Nama) II

e. Membayar pajak kendaraan bermotor Jika telah membayar pajak, maka pembayaran bebas pajak. Sebaliknya, jika belum, maka harus melakukan pembayaran pajak terlebih dulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved