Kronologi Penyeludupan Sabu-sabu Yang Melibatkan Ibu dan Narapidana di Lapas Mojokerto
Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengembangkan penyidikan terkait kasus penyelundupan sabu-sabu melalui makanan berupa gorengan tahu isi di
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengembangkan penyidikan terkait kasus penyelundupan sabu-sabu melalui makanan berupa gorengan tahu isi di dalam Lapas Klas-IIB Mojokerto.
Hasilnya, Polisi berhasil menangkap seorang pemuda bernama AV alias Pipin (23 tahun) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka AV diduga terlibat sebagai perantara dalam penyelundupan narkoba melalui makanan di dalam Lapas. Apalagi, diperkuat dia berkomunikasi melalui Handphone dengan saudara berinisial AL yang merupakan narapidana narkoba di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.
Narapidana AL merupakan teman dari narapidana RF (22) yang merupakan tahanan narkoba di Lapas Klas-IIB Mojokerto.
Baca juga: Soal Anggota Polresta Malang Kota Salah Tangkap Kolonel TNI, Polda Jatim Sebut Ditangani Propam
Fakta terbaru dari hasil penyidikan itu bahwasanya seorang ibu bernama IF warga warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo tersebut belum terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam tahanan.
Dia seakan diperdaya oleh anaknya sendiri berinisial RF (22) narapidana narkoba yang kini mendekam di Lapas Mojokerto. Pasalnya, ibu IA tidak mengetahui makanan berupa gorengan tahu isi yang dititipkan oleh teman anaknya sesama narapidana itu berisi sabu-sabu.
"Jadi status ibu IA sebagai saksi karena memang dia hanya dititipkan makanan berupa gorengan dari tersangka AV alias Pipin saat membesuk di dalam Lapas Mojokerto," ungkapnya Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi dalam keterangan Press Conference, Jumat (26/3/2021).
Deddy menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan adapun kronologi kasus penyeludupan sabu-sabu ini berawal ketika ibu IA mendapat telepon dari anaknya narapidana RF yang meminta untuk dijenguk di Lapas. Kemudian, dia perjalanan dari Sidoarjo sudah membawa makanan nasi bungkus menjenguk anaknya menuju Lapas Mojokerto.
Sesampainya di sekitar Lapas tepatnya di Jalan Taman Siswa, dia bertemu dengan seorang perantara tersangka AV yang menitipkan makanan gorengan tahu isi tersebut. Setelah itu, ibu IA menuju Lapas dengan menenteng makanan yang dibungkus dua kresek plastik berwarna putih.
"Petugas Lapas curiga dengan makanan yang dibawa bersangkutan dan saat dibuka ditemukan sabu-sabu di dalam gorengan tahu isi," jelasnya.
Deddy menyebut penyeludupan sabu-sabu sudah dua kali ini ke dalam Lapas Mojokerto. Modus operandi sama persis melalui makanan yang dimasukkan sabu-sabu.
"Penyeludupan sabu-sabu ke dalam Lapas sudah dua kali dan terakhir melalui makanan yang dibawa ibu dari salah satu narapidana di dalam Lapas.
Masih kata Deddy, terbongkarnya kasus penyelundupan sabu-sabu ini semakin menguatkan indikasi adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Ya dijual dalam Lapas kalau sebelumnya penyeludupan yang pertama yaitu dua gram sabu-sabu dengan modus sama melalui makanan," bebernya.
Seperti yang diberitakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas-IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu ke dalam tahanan.
Modus penyeludupan narkoba ke dalam Lapas tersebut menggunakan makanan berupa gorengan tahu isi yang di dalamnya terdapat 10 poket sabu-sabu.
Makanan berisi sabu-sabu itu dibawa oleh seorang emak-emak berinisial IA warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo saat membesuk anaknya yang ditahan di Lapas Mojokerto.
Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bersama petugas Lapas kini melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan narapidana dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam tahanan. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini