Simpan Sabu di Kamar Kos, Dua Karyawan Swasta Diamankan Polisi
Kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di kamar kos, dua karyawan swasta diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di kamar kos, dua karyawan swasta diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka Efn (32) warga Desa Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan Wk (28) warga Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, dari tangan kedua tersangka pengedar sabu tersebut diamankan barang bukti satu plastik klip berisi shabu seberat 0,84 gram, satu pipet kaca yang masih ada sisa shabu, seperangkat alat hisap shabu, dua buah handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla.
"Saat ini kedua tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk," kata Supriyanto, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Soal Anggota Polresta Malang Kota Salah Tangkap Kolonel TNI, Polda Jatim Sebut Ditangani Propam
Dijelaskan Supriyanto, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kalau di wilayah Warujayeng disinyalir ada peredaran sabu-sabu. Informasi itupun dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan hingga akhirnya diketahui aktifitas peredaran sabu yang dilakukan oleh dua tersangka di salah satu rumah kos yang ada di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
"Kedua tersangka diamankan di salah satu kamar kos. Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti plastik klip berisi sabu di lantai serta handphone," ucap Supriyanto.
Kedua tersangka, ungkap Supriyanto, dengan ditemuakanya barang bukti tersebut tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar. Apalagi dari keterangan kedua tersangka kalau sabu terebut pesanan dari seseorang di wilayah Warujayeng yang saat ini masih dalam pengembangan tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
Sabu tersebut, tambah Supriyanto, dari keterangan tersangka didapatkan dari seseorang di Kota Kediri yang saat ini juga sedang dalam pengembangan tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
"Untuk kedua tersangka yang telah diamankan terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. (aru/Achmad Amru Muiz)
Kumpulan berita Nganjuk terkini
menyimpan dan memiliki narkotika
Kediri
Nganjuk
Januar AS
Achmad Amru Muiz
Tribun Jatim
TribunJatim
berita Nganjuk terkini
Ancaman Ruben Onsu Akan Pulangkan Betrand Peto ke NTT Soal Trauma dengan Ibu: Nurut Sama Ayah |
![]() |
---|
Aurel Takut Ngompol, Momen Atta Hallintar Berdua di Ranjang Gagal, Insiden di Lantai Kebelet Pipis |
![]() |
---|
Potret Tisya Erni, Model Dewasa Dulu SPG Rokok, Main di Sinetron 'Ikatan Cinta', Pernah Di-DM Sule |
![]() |
---|
Viral Video Ibu Bonceng Anak Kecil Tertabrak Pikap di Tulungagung, Sopir Pikap Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Ancaman Ruben Onsu Akan Pulangkan Betrand Peto ke NTT Soal Trauma dengan Ibunya: Nurut Sama Ayah |
![]() |
---|