Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyeludupan Sabu-sabu yang Dikemas Dalam Tahu Isi Diduga Melibatkan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Puluhan poket sabu-sabu yang diselundupkan melalui gorengan tahu isi diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas-IIB Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Penyelundupan narkoba pakai gorengan di Mojokerto 

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Puluhan poket sabu-sabu yang diselundupkan melalui gorengan tahu isi diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Penyeludupan sabu-sabu tersebut diduga kuat melibatkan jaringan pengedar narkoba sindikat Lapas. 

Tiga pelaku terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu di dalam Lapas Mojokerto yaitu dua narapidana narkoba berinisial RF (22) alias Ndok warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan narapidana AL (28) alias Togok warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Sedangkan, tersangka AV alias Pipin (23 tahun) yang merupakan adik dari narapidana AL yang mendekam di Lapas Mojokerto. Dia berperan sebagai perantara yang memberikan makanan berupa gorengan tahu isi yang berisikan sabu-sabu. Bahkan dia diduga terlibat bagian dari bandar narkoba di wilayah Mojokerto.

Baca juga: Soal Anggota Polresta Malang Kota Salah Tangkap Kolonel TNI, Polda Jatim Sebut Ditangani Propam

Berdasarkan pengakuan tersangka AV, dia sudah dua kali berperan menyelundupkan sabu-sabu melalui makanan ke dalam Lapas tersebut. 

Penyeludupan pertama memakai modus yang sama melalui makanan yang diisi narkoba dengan berat sekitar 2 gram sabu-sabu.

Kemudian, penyeludupan kedua yaitu sebanyak 10 poket sabu-sabu dengan total berat sekitar 6,67 gram.

"Ya sudah dua kali (Menyelundupkan sabu-sabu, Red) sebelumnya juga memakai gorengan ke dalam Lapas," ungkap tersangka AV di Polres Mojokerto Kota, Jumat, (26/3/2021).

Tersangka AV mengatakan dia memanfaatkan seorang wanita bernama IA warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang tidak lain adalah ibu dari narapidana RF yakni teman dari kakaknya AL.

Dia mengaku menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas yang pertama dilakukannya sekitar dua pekan lalu. 

"Sudah dua minggu yang lalu tapi bukan lewat ibunya itu (Wanita IA, Red)," terangnya.

Modus operandi penyeludupan sabu-sabu dilakukan tersangka AV seorang diri. 
Dia membeli gorengan tahu isi untuk dimasukkan 10 poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Kemudian, satu poket sabu-sabu diberi isolasi agar tidak rusak atau terbuka saat dimasukkan ke dalam gorengan tahu isi.

Dia memakai gunting untuk sedikit membelah bagian tengah tahu isi untuk menyelipkan satu poket sabu-sabu. Untuk mengelabuhi petugas Lapas, hanya beberapa tahu isi yang diselipkan sabu-sabu 

"Jadi saya pakai gunting ditusuk begitu ya tidak semuanya hanya beberapa, kalau itu ide saya sendiri," bebernya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan dari pengakuan tersangka AV ini, dia diminta kakak kandungnya yakni AL alias Togok yang merupakan narapidana narkoba di Lapas untuk mengirimkan sabu-sabu. Pihaknya menyita barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu yang beratnya mencapai 6,67 gram yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas.

"Jadi tersangka AV sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu melalui gorengan ke dalam Lapas. Sehingga kasus ini dapat menjadi atensi pihak Lapas agar melakukan pemeriksaan secara detail terutama yang dicurigai setiap barang yang masuk ke dalamnya," jelasnya.

Deddy menyebut tersangka AV ditangkap di sebuah kamar kos kawasan di kamar kosn, di Dusun Samberbesik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Rabu (24/3/2021) kemarin. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,28 gram dan sebanyak 25.000 pil koplo yang dikemas dalam botol putih

"Dia ini bandar karena kami menemukan timbangan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka AV," ujarnya 

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Tersangka AV ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua narapidana yang terlibat dikembalikan ke Lapas Mojokerto," ucap Dedy.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya apalagi ketika dititipi barang dalam bentuk apapun untuk dikirimkan narapidana di dalam Lapas. 

"Jadi kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan mudah terpengaruh dan harus memastikan saat dititipi barang apalagi itu untuk orang narapidana di Lapas," pungkasnya.

Sementara itu, Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi menanggapi dugaan adanya jaringan peredaran sabu-sabu di dalam Lapas. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan dua narapidana dalam kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut.

"Sehingga keterlibatan sampai dimana, siapa saja itu memang tujuan kita agar dapat menggali informasi lebih jauh lagi," kata Dedy. 

Dia mengatakan pengakuan tersangka AV sudah dua kali berperan dalam penyelundupan sabu-sabu melalui makanan di dalam Lapas. Pihaknya tak bergeming lantaran pengawasan dan pengawasan barang masuk ke dalam Lapas dilakukan secara ketat.

"Itu kan pengakuan dari pelaku hanya pengakuan saja karena untuk membuktikan juga sulit, namun kedepannya kita akan lebih teliti," tandasnya. 

Menurut Dedy, petugas Sipir agar memperketat penjagaan dan lebih teliti dalam pemeriksaan terhadap barang atau makanan yang dikirim melalui pembesuk.  

"Ya kita akan harus teliti, waspada karena semuanya mungkin terjadi namun tetap Humble dalam melayani masyarakat," tutupnya. (don/ Mohammad Romadoni)

Kumpulan berita Mojokerto terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved