4 Bulan Pacari Gadis SMA, Pemuda Rekam Video Mesum 30 Detik, Orang Tua Murka, Kini Dipenjara
Pemuda rekam video mesum 30 detik berhubungan intim setelah empat bulan pacari gadis SMA, orang tua murka, kini ia dipenjara.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Rekaman adegan intim pasangan pelajar SMA melakukan hubungan layaknya suami istri beredar di grup WhatsApp (WA).
Berpacaran selama empat bulan, pada satu kesempatan, Januari 2021, pelajar SMA itu berhubungan intim di wisma.
Sebagai tanda kenang-kenangan, pemeran pria yakni AR, merekam adegan intim mereka menggunakan ponsel.
Tak diduga, rekaman tersebut menyebar ke media sosial termasuk grup WA dengan durasi 30 detik.
Orangtua pemeran wanita murka dan melaporkan pacar anaknya kepada polisi.
Baca juga: Tragis Pasutri Dicegat saat Naik Motor, Si Istri Diperkosa 3 Pria di Hutan, Suami Hanya Bisa Melihat
Pada video mesum 30 detik yang beredar, memperlihatkan sepasang kekasih yang masih berusia muda tengah berhubungan intim layaknya suami istri.
Diduga pemeran wanita dalam video mesum itu masih berstatus sebagai siswi SMA di Kota Palopo.
Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria berada di atas sembari menindih pasangan wanitanya.
Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo pun mendadak ramai di jejaring media sosial, Kamis (1/3/21) petang.
Baca juga: Tragis Pengantin Wanita Tewas Pasca Akad, Mempelai Pria Nangis Pilu, Videonya Viral, Merinding

Mengetahui video mesum putrinya sudah kadung viral di media sosial, orang tua pemeran wanita pun marah besar.
Mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga pemeran pria berhasil diamankan.
Si pemeran pria dalam video mesum 30 detik yang masih berstatus pelajar diamankan polisi pada Jumat (2/4/2021) pagi.
Pelaku berinisial AR dijemput di kediamannya di Kecamatan Wara Timur oleh personel Polres dibantu Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Istri Tewas Mendadak saat Berhubungan Intim di Kamar Mandi, Suami Syok, Penyebab Tak Diduga Terkuak