Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Selama Ramadan, Kafe dan Rumah Bernyanyi Wajib Tutup, Jika Melanggar Pemkab Lamongan Cabut Izin

Menjelang puasa  Ramadhan, Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang untuk  15 kafe rumah bernyanyi untuk beroperasi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Surat edaran Pemkab Lamongan untuk karaoke di Lamongan selama Ramadan 2021 

Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Menjelang puasa  Ramadan 2021, Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang untuk  15 kafe rumah bernyanyi untuk beroperasi.

Selama Ramadhan para pemilik kafe ini harus menutup usahanya, dan dipertegas dengan  surat edaran yang dikirim ke pemangku 15 kafe tersebut.

"Kita sudan kirim surat ke para pengusaha kafe dan rumah bernyanyi. 

Wajib tutup, meski sementara, "  kata  Kasi Oprasi dan Pembinaan Satpol PP Lamongan,  Umar Sahid kepada Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Minggu (11/4/2021).

Baca juga: BPBD Kota Malang Kirimkan Bantuan Logistik, Bantu Warga Yang Terdampak Gempa

Selain bentuk surat, para pemilik kafe juga telah diundang untuk kesepakatan tidak membuka usahanya selama sebulan penuh, pada Ramadhan tahun ini. 

Larangan beroperasi itu sudah mulai sejak Sabtu (10/4/2021) dan boleh beroperasi kembali, nanti H + 3. " 
Buka pada saat usai bulan Ramadhan kembali normal lagi," katanya.

Upaya pelarangan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam selama puasa Ramadhan. Masyarakat akan beribadah normal tanpa ada pengaruh apapun, termasuk dampak jika kafe dan rumah benyanyi itu beroperasi.

Sebab beroperasinya kafe dan rumah bernyanyi di Lamongan tidak lepas dari miras dan hal yang dinilai tabu pada bulan Ramadhan.

Pengetatan tidak hanya berlaku untuk kafe rumah bernyanyi saja,  namun sejumlah  warung yang diduga melayani hidung belang juga jadi sasaran larangan.
Razia di sejumlah warung remang - remang sudan dilakukan dan sebanyak 12 WTS terjaring dalam operasi yang dilakukan Satpol PP.

"Hingga satu bulan kedepan wajib tutup dan tidak ada alasan apapun untuk beroperasi, " tandas Umar.

Jika masih ditemukan kafe dan rumah bernyanyi beroperasi, petugas keamanan gabungan akan bersikap tegas, bahkan bisa saja berakhir dengan penyegelan.
Petugas Satpol PP, Polres dan Kodim 0812 akan intens melakukan patroli  selama Ramadhan. 

Jika kenyataannya masih ada yang beroperasi, akan ditutup dan pencabutan ijin.

Salah satu pemilik Kafé dan rumah bernyanyi,  Heru Hidayat mengatakan, sepakat dengan sikap tegas pemerintah daerah untuk melarang beroperasi selama Ramadhan.

" Ya, sudah ada surat edaran dari Satpom PP, " katanya.
Heru menambahkan, sebagai pengusaha kafe dan rumah bernyanyi sudah sangat bersyukur diberi keleluasaan buka  selama 11 bulan dalam setahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved