Hukum dan Kriminal
Terkuak Terduga Pembunuh Guru Jasad Sisa Tulang Sebulan Hilang, Emosi Oknum TNI Ditanya Kapan Nikah
Kasus jasad bu guru ditemukan tinggal sisa tulang dan sebulan hilang akhirnya menjadi terang, kepolisian ungkap terduga pembunuhnya oknum TNI.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Pratu XX menyatakan bahwa siap bertanggung jawab.
Namun, ketika itu ia bingung karna REA masih terikat perkawinan dengan atasannya.
REA lalu meminta Pratu XX tenang dan ia akan membereskan masalahnya.
Sejak itu keduanya jarang bertemu, sampai kemudian Pratu XX dan REA pernah bertemu lagi pada Agustus 2019.
Selanjutnya Pratu XX meminta pindah tugas untuk menghindari REA.
Permintaan pindah tugas itu lalu dikabulkan.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Suami Bu Kades Diusir dari Rumah hingga Remaja 15 Tahun Diterima FK Unair
Namun, rupanya REA pergi mencari Pratu XX di tempat dinas barunya dan berhasil bertemu pada Juli 2020.
Saat itu pula Pratu XX dipertemukan dengan anaknya dari REA.
Saat REA menemui Pratu XX, suami REA diketahui sedang pergi bertugas di Papua berdasarkan surat dakwaan jaksa yang tertuang di dalam putusan hakim.
Suami REA kemudian mendapat laporan dari seseorang yang menceritakan perselingkuhan antara REA dan Pratu XX.
Hal itu membuat suami REA menanyakan perselingkuhan itu ke sang istri yang akhirnya diakui.
Rumah tangga mereka pun jadi goyah akibat kasus itu, lalu perkara Pratu XX di bawa ke meja hijau militer.
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Sakit Hati Nagita Lihat Perlakuan Billy hingga Wajah Asli Aurel Hermansyah
Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas militer.
Setelah dimintakan banding, rupanya Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru menguatkan pengadilan militer tingkat pertama.
Artinya Pratu XX tetap harus menjalani pidana 2 tahun penjara dan tetap dipecat dari dinas militer.
Putusan banding kasus ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat, 19 Maret 2021.
Putusan pengadilan terkait perkara ini juga sudah bisa diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung, tetapi seluruh nama dalam putusan tersebut disamarkan.
Baca juga kumpulan berita hukum dan kriminal
Baca juga kumpulan berita perselingkuhan
Baca juga kumpulan berita viral hari ini