Berita Jatim
Inilah Besaran Pajak Lima Tahunan Kendaraan dan Cara Mengurusnya Mandiri, Cek Fisik Gratis!
Cara urus dan besaran pajak lima tahunan kendaraan. Warga Pare, Kabupaten Kediri pengalaman mengurus sendiri: cek fisik gratis.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pajak lima tahunan kendaraaan bermotor sebaiknya diurus sendiri, tanpa melalui jasa dan perantara yang lain.
Cukup datang ke Kantor Samsat dan akan diproses dengan relatif cepat.
Proses mengurus pajak lima tahunan kendaraan bakal agak lama, karena antrean yang banyak.
Baca juga: Emosi Istri Pria Penganiaya Perawat RS Siloam: Psikopat, Padahal Korban Sampai Sujud Minta Maaf
Baca juga: Baru Kerja Seminggu, Pembantu Zaskia Sungkar dan Irwansyah Ungkap Kepiluan, Begini Perlakuan Majikan
Wajib pajak hanya cukup membayar pajak dan Her lima tahunan dengan besaran yang sudah ditentukan.
Rata-rata besaran Her lima tahunan kendaraan hampir dua kali pajak tahunan.
Begini pengalaman Tatik, warga Pare, Kabupaten Kediri, mengurus pajak lima tahunan kendaraannya.
Saat Her lima tahunan di Samsat Pare, motor keluaran 2007 miliknya membayar Rp 458.000.
"BPKB belum bida diambil Nunggu tiga bulan lagi," kata Tatik.
Baca juga: Jembatan Penghubung di Menganti Nyaris Ambruk, Hanya Bisa Dilewati Motor: Harus Ekstra Waspada
Baca juga: 5 Shio yang Bernasib Kurang Baik Akhir Pekan Ini: Shio Kambing Waspada Ada Musuh, Shio Babi Angkuh
Guru perempuan ini mengaku takut urus Her sendiri. Sempat tanya jasa, diberi tahu kalau urus lima tahunan motor bisa Rp 700.000.
Begitu parkir diminta foto kopi, BPKB, KTP, dan STNK.
Biaya foto kopi plus map Rp 11.000. Dia pun diminta ke ruang cek fisik kendaraan. Persis di dekat petugas tertulis, "Cek Fisik Gratis".
Artinya cek fisik tidak dipungut biaya.
Setelah Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, Tatik diminta ke Loket verifikasi. Setelahnya menuju antrean utama menubggu panggilan.
"Puasa-puasa saya pikir sepi. Ternyata sudah ramai. Saya masuk Samsat pukul 07.30 dan tuntas pukul 09.30. Petugas Baru memanggili antrean pukul 08.00," kata Tatik.
Berita tentang pajak kendaraan bermotor
Berita tentang Surabaya
Berita tentang Jawa Timur