Berita Viral
Terjawab Sudah Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam, Bukan Polisi ini Profesi Aslinya, Penjara Menanti
Di hadapan polisi, pelaku JT jawab alasan aniaya perawat RS Siloam Sriwijaya, polisi juga berhasil mengetahui profesi aslinya, kini hukuman menanti.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, JT mengatakan mendengar anaknya menangis pada saat pulang dari RS Siloam ia emosi.
"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021).
Pelaku mengakui yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lelah bekerja.

Baca juga: VIRAL Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang, Emosi Tangan Anaknya Berdarah, Korban Trauma Berat
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."
"Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," katanya.
Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," tutupnya.
Informasi yang dihimpun anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.
Terbaru, nasib JT setelah menjadi tersangka oleh kepolisian pun langsung diketahui.
JT tentu langsung mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
JT, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Motif Penganiaya Perawat RS Siloam Ngaku Polisi, Fakta Asli Kejadian, Pelaku Pucat saat Ditangkap
Anggota Sat reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jumat (16/4/2021) malam tanpa adanya perlawanan di Ogan Komering Ilir (OKI).
"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak kurang lebih dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Pelaku tiba di Polrestabes sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.