Berita Lamongan terkini
Antisipasi Laranga Mudik dan Mudik Lebih Awal, Lamongan Pasang Ranjau SE, Ini Perangkapnya
Larangan mudik dan pemudik yang datang lebih awal diantisipasi Forkopimda Lamongan Jawa Timur
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Larangan mudik dan pemudik yang datang lebih awal diantisipasi Forkopimda Lamongan Jawa Timur.
Caranya, diantaranya memberlakukan sejumlah aturan yang tertuang dalam ranjau Surat Edaran (SE).
Dalam SE Satgas Covid-19 itu ada beberapa isi yang harus difahami masyarakat.
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan, M. Nalikan memastikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan penegakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada Ramadhan dan saat lebaran, kata Nalikan, Lamongan akan menerapkan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, baik perjalanan dari dalam negeri maupun dari perjalanan luar negeri.
Baca juga: Patroli Gabungan Imbau Pedagang Kembang Api di Kediri Tidak Menjual Petasan
"Kebijakan itu diantaranya adalah untuk wajib melaporkan diri 1 x 24 jam ke Satgas COVID-19 tingkat desa dan melakukan pemeriksaan kesehataan di fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas/ Pustu/ Polindes/Bidan Desa," kata Nalikan pada Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Rabu (21/4/2021).
Menurut Nalikan, penerapan wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun.
"SE Satgas Kabupaten ini untuk menindaklanjuti SE Kasatgas nasional nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid -19 selama Ramadhan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nalikan, pihaknya juga meminta Satgas Covid -19 di tingkat bawah untuk mendata setiap warga yang melakukan perjalanan dari dalam dan luar negeri serta melaporkan ke Satgas Covid -19 Kabupaten. "SE ini berlaku juga kepada pemudik yang pulang lebih awal dan berlaku sejak dikeluarkannya SE ini," tegas Nalikan.
Sementara, data resmi dari Dinkes Lamongan diketahui kasus aktif COVID-19 di Lamongan ada sebanyak 20 orang. Sedangkan secara keseluruhan, kasus positif COVID-19 mencapai 2.716, jumlah sembuh sebanyak 2.529 dan meninggal sebanyak 167.
"Mari kita taati peraturan pemerintah untuk melakukan Jaga Jarak Fisik dan Sosial. Wajib memakai masker jika keluar rumah dan ayo di rumah saja. Tetap waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran COVID-19," ajak Nalikan.(Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/peta-lamongan-soal-larangan-mudik.jpg)