Ramadan 2021
Berbahaya, Masyarakat Dihimbau Tidak Ngabuburit dan Bermain di Jalur Rel KA
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, setiap hari, puluhan hingga ratusan anak maupun orang dewasa bermain di jalur Kereta Api
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Didik mashudi | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Selama bulan Ramadan 1.442 H, banyak masyarakat yang melakukan tradisi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa dengan bermain di sekitar jalur rel KA.
Tidak hanya saat ngabuburit di senja hari, banyak masyarakat yang bermain di jalur rel KA juga dilakukan seusai salat subuh.
Bentuk permainan yang sering dilakukan di antaranya, bermain petasan, menaruh batu dan paku di atas rel saat KA akan melintas atau sekedar duduk-duduk dekat jalur KA.
Padahal bermain di jalur rel KA sangat membahayakan, baik untuk kelancaran perjalanan KA maupun untuk keselamatan masyarakat itu sendiri.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, sejak awal Ramadan jajaran Pengamanan Daop 7 Madiun rutin melakukan patroli di jalur KA.
Patroli dilakukan setiap pagi setelah salat subuh dan sore hari menjelang waktu berbuka untuk membubarkan kerumunan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA.
Baca juga: LaNyalla, Ketua DPD Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ancam Pelapor Pemotongan Bansos
Baca juga: Kapal Selam Nanggala Hilang , Lima KRI Disiagakan di Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi
Baca juga: Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni Dua Tahap
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun menjelaskan, setiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa banyak yang bermain di sekitar jalur KA telah diminta untuk menjauh.
"Keberadaan masyarakat di jalur rel KA tersebut tidak dibenarkan," tandas Ixfan Hendriwintoko kepada TribunJatim.com., Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38, Ruang manfaat jalur KA
diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ixfan Hendriwintoko menambahkan, ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15; juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199.
Diungkapkan, selama sepekan puasa Ramadan, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api tertemper anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur rel KA untuk menunggu waktu berbuka.
Ixfan menghimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orangtua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel.
"Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” ingatnya kepada TribunJatim.com.
Berita tentang Ngabuburit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-petugas-pt-kai-wilayah-daop-7-madiun-memberikan-peringatan-kepada-remaja.jpg)