Ramadan 2021
Benarkah Menangis dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Menurut Ustaz Maulana
Terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis. Lantas bagaimana hukumnya saat puasa?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim dianjurkan meraih amalan yang sebaik-baiknya di Bulan Ramadan.
Pada Bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan puasa Ramadan dan menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.
Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Ustaz Maulana
Lantas, apakah menangis dan muntah dapat membatalkan ibadah puasa seseorang?
Menangis tak batalkan puasa
Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan seseorang yang menangis pada saat Ramadan tidak akan membatalkan puasanya.
"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (25/4/2020).
Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan menangis saat puasa Ramadan, tidak membatalkan ibadah puasa.
Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Baca juga: KUMPULAN Ceramah Ramadan 1442 H/2021 Selama 30 Hari, Bahas Nuzulul Quran hingga Keutamaan Sabar

Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:
(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),