Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Benarkah Menangis dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Menurut Ustaz Maulana

Terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis. Lantas bagaimana hukumnya saat puasa?

aminoapps.com
Ilustrasi menangis ketika berpuasa. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim dianjurkan meraih amalan yang sebaik-baiknya di Bulan Ramadan.

Pada Bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan puasa Ramadan dan menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.

Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Ustaz Maulana

Lantas, apakah menangis dan muntah dapat membatalkan ibadah puasa seseorang?

Menangis tak batalkan puasa

Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan seseorang yang menangis pada saat Ramadan tidak akan membatalkan puasanya.

"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (25/4/2020).

Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan menangis saat puasa Ramadan, tidak membatalkan ibadah puasa.

Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."

Baca juga: KUMPULAN Ceramah Ramadan 1442 H/2021 Selama 30 Hari, Bahas Nuzulul Quran hingga Keutamaan Sabar

ILUSTRASI Menangis
ILUSTRASI Menangis (aminoapps.com)

Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:

(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved