Berita Surabaya
Jalani Proses Pembinaan, 90 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dipindahkan ke Lapas Madiun dan Bojonegoro
Jalani proses pembinaan, 90 napi Rutan Kelas I Surabaya dipindahkan ke dua lapas di Madiun dan Bojonegoro. Mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka melanjutkan proses pembinaan, 90 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Surabaya dipindahkan ke dua lapas di Madiun dan Bojonegoro.
Sebanyak 60 di antaranya ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dan 30 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Mereka para WBP yang dipindahkan tidak bisa berlama-lama di Rutan Surabaya, mengingat rutan sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat penahan untuk menunggu persidangan.
Jika telah menerima vonis, maka warga binaan pemasyarakatan (WBP) segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan proses pembinaan.
Karutan kelas I Surabaya, Hendrajati, menyatakan, WBP yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dipindahkan ke lapas.
Baca juga: Mayat Perempuan yang Ditemukan di Surabaya Ternyata dalam Kondisi Hamil, Lihat Kondisi Bayinya
Baca juga: Kakamwil Kemenkumham Jatim Sidak Persiapan Buka Puasa di Rutan Medaeng: Harus Bersih dan Enak
"Selain melanjutkan proses pembinaan, pemindahan juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Surabaya," terangnya, Jumat (23/4/2021).
Kasi Pelayanan Tahanan, Sukarna, menjelaskan, teknis pemindahan rombongan dibagi ke dalam tiga bus dan dikawal ketat oleh petugas.
"Tiga bus yang kami berangkatkan satu bus Rutan Surabaya, satu bus Kejaksaan Negeri Surabaya dan satu bus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ini merupakan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum terkait," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/proses-pemindahan-90-napi-rutan-kelas-i-surabaya-ke-dua-lapas-di-madiun-dan-bojonegoro.jpg)