Berita Jatim

Senpi Ilegal Rakitan Guru di Malang Ada Kaitannya dengan Terorisme? Begini Penjelasan Polda Jatim

Guru di Malang diamankan diduga merakit senjata api (senpi) tanpa surat sah. Ada kaitannya dengan terorisme? Begini penjelsan Polda Jatim.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SUGIHARTO
Polda Jatim amankan senpi rakitan ilegal dari tangan tersangka AR yang berstatus seorang guru. 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guru di Malang diamankan Polda Jatim, diduga merakit senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat yang sah. 

Penangkapan tersangka juga melibatkan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Atas hal ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan,  pihaknya bersama tim Densus Mabes Polri sedang mendalami kasus ini terkait adanya dugaan kaitannya dengan terorisme. 

Baca juga: Cerita Markonis Asal Madiun, Puluhan Tahun Menyelam Bersama KRI Pasopati

Baca juga: NASIB Pilu Melisa Istri Penganiaya Perawat Terancam Susul JT di Penjara, Digugat Ngaku Bos Kosmetik

"Yang jelas masih didalami kaitannya dengan teroris mungkin ada atau tidaknya jaringan terorisme tapi semua masih didalami," tegas Gatot, Jumat, (23/4/2021). 

Tersangka mengaku bahwa ia merakit sendiri dan memodifikasi sendiri sesuai dengan permintaan pemesan. 

"Pemesannya ada yang melalui telepon, chat dan lainnya," kata Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan. 

Baca juga: Resep Menu Buka Puasa Hari Ini, 3 Kreasi Ayam Woku, Ini Bahan-bahan yang Diperlukan & Cara Bikinnya

Baca juga: Beda Perlakuan Luna Maya Ketus ke Ayu Ting Ting, Sindir Tuaan Anda, Syahrini Lebih Hangat: Peluk

Sebelumnya, Pria berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka.

Pria ini masih berusia 23 tahun dan bekerja sebagai tenaga pengajar. 

Dari tangan tersangka korps bhayangkara mengamankan tujuh pucuk dengan biaya sebesar Rp3,5 juta sampai Rp6,5 juta per pucuk.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Tersangka telah membuat atau merakit senjata Air Soft Gun Merk Baikal Makarov menjadi Senjata Api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm. 

Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata Air Soft Gun.

Berita tentang Surabaya

Berita tentang terduga teroris

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved