Berita Madura
Mantan Kepala Desa di Sampang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan
Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Hanggara Pratama I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polres Sampang.
Pasalnya, pria berinisial IL tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix yang berlokasi di Desa Pangelen, Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa tindakan penipuan itu terjadi di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, pada 23 Oktober 2019 silam, sekitar Pukul 15:30 WIB.
Sebelumnya, ia mengungkapkan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada IL.
Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif atau mangkir terhadap panggilan pihak kepolisian.
"Untuk surat pemanggilannya sebanyak dua kali guna dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhinya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (24/4/2021).
Mengetahui hal itu, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan penangkapan terhadap IL.
Alhasil, IL berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Gunung Maddah, Sampang, (23/4/2021) sekitar 12.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan untuk melakukan proses penyelidikan," ucapnya.
Dirinya menegaskan, jika status IL sementara ini masih sebagai saksi.
Namun, apabila hasil dari pemeriksaan diketahui memenuhi unsur, maka status IL dinaikkan sebagai tersangka.
"Jika nantinya terbukti maka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mapolres-sampang-jalan-jamaludin-kecamatankabupaten-sampang-madura.jpg)