Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

'Pelanggaran THR' Jika H -7 Belum Cair, Laporkan ke Posko Pengaduan Jatim yang Buka Mulai 23 April

Pelanggaran jika H -7 THR belum cair. LBH Surabaya dan Serikat Pekerja buka Posko Pengaduan mulai dari 23 April.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Shutterstock
ILUSTRASI - THR Idul Fitri 1442 Hijriyah 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pekerja maupun buruh berbagai perusahaan di Jawa Timur yang merasa haknya berkaitan Tunjangan Hari Raya (THR) diabaikan, kini bisa melapor ke Posko Pengaduan THR. 

Posko tersebut diluncurkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan DPW Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim.

Posko THR Jatim akan mulai menerima pengaduan mulai dari 23 April atau H-5 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Jika Awak KRI Nanggala 402 Berenang Keluar - Sosok Kapten Laut (E) Yohanes Heri

Baca juga: Bak Diinjak 100 Gajah Jika Awak KRI Nanggala 402 Berenang Keluar, Air Masuk Hitungan Detik: Hancur

Dikatakan Habibus Shalihin Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran THR bila sampai H -7 lebaran tidak memberikan hak THR kepada karyawannya.

"Kalau sampai H -7 tidak dapat THR itu sudah melanggar. Ini menjadi perhatian Tim Posko THR Jatim. Posko ini kami buka sampai H -5 Idul Fitri. Pada hari itu kami akan sampaikan temuan-temuan kami," terangnya, Minggu, (25/4/2021). 

Selama 2020 lalu, di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ), jumlah pelapor yang masuk ke Posko THR 2020 mencapai 3.140 orang pekerja atau buruh. 

Baca juga: Satpol PP Acak - Acak Kafe Kembangjati Babat, 16 Purel Diamankan, Pemilik Terancam Sanksi Pidana

Baca juga: Dede Nyariin Papa, Chat Terakhir Istri Awak KRI Nanggala yang Lagi Hamil ke Suami, Banjir Doa Pilu

Rata-rata merupakan pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, perhotelan, dan UMKM.

"Seperti kita ketahui, pelanggaran (pembayaran THR) ini terus berulang. Salah satu penyebabnya, karena lemahnya ketegasan dan pengawasan. Regulasi sudah ada tinggal keseriusan pemerintah. Dalam hal ini Disnaker," bebernya.

Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kali ini pengusaha tidak bisa mencicil pembayaran.

Sementara itu, Nurudin Hidayat Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim yang menegaskan Tidak ada lagi klausul bahwa pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 boleh mencicil pembayaran THR bagi buruh/karyawannya.

"Dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh Menaker pada 12 April itu menyatakan, pelaksanaan pemberian THR bagi buruh/karyawan tidak boleh dicicil kayak 2020," jelasnya. 

Dia tegaskan, dalam SE itu sudah dijelaskan, bagi perusahaan tidak mampu, perusahaan harus berkomunikasi dengan pekerja disertai bukti laporan yang menyatakan bahwa perusahaan memang merugi.

Dia menyayangkan, pelanggaran THR ini terus berulang dari tahun ke tahun dan seperti sudah menjadi tradisi. Kendalanya lemahnya penegakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved