Berita Tulungagung
Dua Sekawan Residivis Pencuri yang 'Obok-obok' Wilayah Kecamatan Ngantru Tulungagung Dibekuk Polisi
Dua sekawan residivis pencuri obok-obok Kecamatan Ngantru Tulungagung. Sudah beraksi beberapa kali dan manfaatkan rumah yang ditinggal salat tarawih.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tidak mau kehilangan waktu, satu tim lain dipimpin Kanit Intelkam Polsek Ngantru, Aiptu Eko Suprayitno dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung mencari Panji.
Panji akhirnya bisa ditangkap di Jalan Kapten Kasihin Tulungagung.
“Dua-duanya ditangkap di hari yang sama. Hasil penyidikan mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Widodo.
Dari Koliq, polisi menyita ponsel Iphone 6, Xiaomi Redmi Note 8, uang tunai Rp 500.000 sisa penjualan emas.
Selain itu ada sejumlah barang yang ditemukan hasil kejahatan di tempat lain.
Barang-barang itu antara lain hasil pencurian di Kecamatan Karangrejo, antara lain ponsel Xiaomi Redmi Note 8, sepeda motor Honda Vario hitam dan sebuah tas punggung warna merah.
Baca juga: Golkar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Patriot KRI Nanggala 402, Airlangga Hartarto Berbelasungkawa
Baca juga: Baru Pulang dari Singapura, Pekerja Migran Asal Kota Blitar Dikarantina 5 Hari di Rumah Isolasi
Sedangkan dari Panji, polisi menyita sepeda motor Honda Beat Hitam yang dipakai melakukan kejahatan dan ponsel Nokia 215 warna putih dari TKP di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru.
Dua tersangka ini mengaku saling kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Mereka lalu sepakat untuk beraksi bersama, setelah keluar dari penjara.
“Ternyata banyak korban di tempat lain, sekurangnya ada lima. Kami masih kembangkan lagi,” tegas Widodo.
Masih menurut Widodo, dua sekawan ini pernah membobol rumah YS di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru pada 6 April 2021 malam.
Mereka mengambil aneka perhiasan emas senilai Rp 12 juta, dua buah laptop merek Lenovo warna hitam dan Asus warna silver, dua ponsel dan uang Rp 15 juta.
Sedangkan di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kawanan ini beraksi pada 23 April 2021 kemarin dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan ponsel Xiaomi Redmi Note 8.
Tiga TKP lainnya semua ada di Kecamatan Ngantru, yaitu di Desa Bendosari, Pulerejo dan di Desa Pinggirsari.
Kini Koliq dan Panji dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.