Berita Viral
Tragis Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah & 3 Kakak, Sebelum Aksi Dibius Lalu Diikat, Ibu Telah Meninggal
Seorang gadis 18 tahun diperkosa ayah dan tiga kakaknya sendiri. Nasib si gadis begitu tragis, sementara sang ibu telah meninggal dunia.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pilunya nasib gadis 18 tahun ini.
Seorang gadis 18 tahun diperkosa ayah dan 3 kakak sendiri.
Nasib si gadis begitu tragis, sementara sang ibu telah meninggal dunia.
Terungkap perbuatan mengerikan pelaku sebelum beraksi.
Baca juga: Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Jadi Kedok Lepas Nafsu Liar
Diduga korban sudah diperkosa hingga disodomi sejak 2020.
Pelakunya adalah ayah dan saudara laki-lakinya.
Dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan, korban membuat laporan ke polisi pada 22 April.
Ia mengaku diperkosa dan disodomi oleh ayah dan tiga saudara laki-lakinya beberapa kali sepanjang tahun 2020 dan 2021.
Keempat pria tersebut ditangkap dan sedang diselidiki sesuai dengan Bagian 376 B dan Bagian 377 C KUHP.
Baca juga: Terjawab Penyebab Trainer Gym Nekat Tusuk Korbannya di Surabaya, Dibully Soal Jantan dan Spa
Menurut Berita Harian, gadis yang ibunya telah meninggal itu dikatakan telah dibius oleh tersangka, diikat dan disumpal mulutnya sebelum diperkosa.
Kepala Badan Reserse Kriminal Negara (JSJ), Asisten Komisaris Mohd Sukri Kaman mengatakan, kejadian pemerkosaan yang diduga terjadi di Tanjung Minyak, Melaka, Malaysia, di mana korban mengklaim saudara laki-lakinya secara bergantian memperkosa dan menyodomi dia.
“Korban juga disebut-sebut pernah diberi minuman yang dicampur obat oleh tersangka sebelum diperkosa, sementara kedua tangan dan kakinya diikat dengan tali rafia di sudut ranjang dan mulutnya ditutup lakban,” ujarnya.
"Pada malam hari, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya dan akan dipukuli jika melawan."
Baca juga: Gercep Hotman Siap Tanggung Biaya Anak Awak KRI Nanggala, Ogah Cuma Koar di Medsos: Sebagai Bukti
Penyelidikan menemukan bahwa hal itu sudah berlangsung sejak Februari 2020 dan berlangsung hingga Februari 2021.
Para tersangka dituduh secara bergiliran melakukan perbuatan tersebut selama berada di bawah pengaruh narkoba.
Menyusul pemberitaan tersebut, empat tersangka dan seorang perempuan yang juga adik ipar korban ditangkap.
Para tersangka berusia antara 23 dan 48 tahun.
Mohd Sukri menambahkan, hasil tes skrining urin juga menemukan tiga tersangka yang terlibat dinyatakan positif obat yang diyakini sebagai Metamfetamin.
"Semua yang ditahan sekarang ditahan selama tujuh hari untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Pasal 376 B dan Bagian 377 C KUHP," katanya.
Pada Februari 2021, enam lelaki Malaysia ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa gadis berusia 13 tahun di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Malaysia.
Menurut Wakil Kapolres Pengkalan Hulu, Zulkepli Ibrahim, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 2 siang.
Laporan itu mengeklaim seorang gadis diperkosa beramai-ramai di sebuah rumah.
Melansir Astro Awani pada Selasa (9/2/2021), Zulkepli menerangkan bahwa korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui WhatsApp pada 5 Februari.
Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 keesokan harinya. Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa salah satu tersangka.
Baca juga: Baru Terkuak, Mbak You Bahas ‘Belenggu’ Lina, Putri Delina Diingatkan Orang Tua: Punya Sisi Gelapnya
World of Buzz pada Kamis (11/2/2021) mewartakan, tiga lelaki lainnya ikut memerkosa korban di tiga kamar berbeda dari pukul 11 malam tanggal 6 Februari sampai jam 3 sore keesokan harinya (7 Februari).
"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik, pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," lanjut Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya, dilansir TribunJatim,com dari Kompas.com.
Ia menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.
Sementara itu, tim dari Divisi Reserse Kriminal Polres Pengkalan Hulu berhasil menangkap 6 pria berusia 18-58 tahun, di beberapa lokasi berbeda kawasan tersebut.
Semua tersangka akan ditahan sampai 15 Februari, sedangkan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 375B KUHP.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara 10-30 tahun.
Baca juga: Ayah Naik Pitam Putranya 3 Hari Diperkosa Janda, Polisi Sulit Tangkap, Licik Cara Biduan Lepas Nafsu
Baca juga: Tragedi Pilu Mudik, Wanita Diperkosa Sopir Travel Bertubuh Besar, Pelaku Tak Takut Masuk Penjara
Berita lain tentang kasus pemerkosaan