Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Kali Dipenjara, Warga Tulungagung Kembali Ditangkap karena Bobol 3 Rumah yang Ditinggal Tarawih

Anggota Unit Resintel Polsek Kalidawir menangkap Wahyu Nurdiansyah (21), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir pada Minggu (2/5/2021) kemarin

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Polisi ungkap residivis pembobol rumah di Tulungagung 

Reporter: Tulungagung | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Resintel Polsek Kalidawir menangkap Wahyu Nurdiansyah (21), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir pada Minggu (2/5/2021) kemarin.

Wahyu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah membobol rumah Musliman (46), warga satu desa.

Bahkan dari hasil pengembangan, Wahyu juga membobol dua rumah lainnya.

Semua kejahatan itu dilakukan saat pemilik rumah tengah menjalankan salat tarawih.

“Dia khusus  mencari rumah kosong yang ditinggal tarawih, kemudian masuk dan mengambil barang berharga,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (3/5/2021).

Tri Sakti menambahkan, saat kejadian Musliman bersama seluruh keluarga pergi ke masjid sejak pukul 18.30 WIB.

Selepas tarawih mereka pulang pukul 19.30 WIB, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

Baca juga: Lumajang Geger, Dua Saudara Sepupu Tewas Bersimbah Darah, Polisi Ungkap Hubungan Keduanya

Sedangkan yang tunai Rp 700.000 dan sebuah ponsel Oppo A15 juga hilang.

“Saat itu diduga pelaku masuk dari jendela belakang rumah yang dicongkel. Setelah mengambil barang lalu kabur,” sambungnya.

Dari proses penyelidikan, polisi dengan mudah mengidentifikasi Wahyu lalu menangkapnya.

Polisi juga menyita ponsel milik Musliman yang diambil Wahyu, serta  uang Rp 7000 sisa dari rumah Musliman.

Sedangkan hasil pengembangan terungkap, Wahyu juga beraksi di dua lokasi lainnya.

Dari rumah Siti Masitoh (38) di Desa Betak, Wahyu mengambil perhiasan emas berupa kalung dan gelang senilai Rp 4.000.000 lebih.

Sedangkan dari rumah evie Rahayu (30) di Desa Joho Kecamatan Kalidawir, tersangka mengambil dua ponsel merek Samsung dan Infinix.

Barang bukti tiga perhiasan emas berhasil disita polisi, sedangkan  dua ponsel masih dalam pelacakan.

“Dua ponsel itu diakui tersangka dijual ke Kras Kediri seharga Rp 670.000. Sekarang masih proses pelacakan,” tutur Tri Sakti.

Semua rumah yang dibobol Wahyu dalam keadaan kosong ditinggal salat tarawih.

Karena itu Tri Sakti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Jika harus meninggalkan rumah, harus dipastikan pengamanan ekstra agar tidak mudah dibobol pencuri.

Dari catatan kepolisian, Wahyu adalah residivis kasus pencurian.

Terakhir dia bebas pada November 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Jadi ini adalah perbuatan ke-3 yang dilakukan tersangka. Dia akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkas Tri Sakti. (David Yohanes)

Kumpulan berita Tulungagung terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved