Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pemprov Jatim

Khofifah Gratiskan 2 Bulan Sewa Rusun Pemprov Jatim, Beri Syarat Asalkan Tak Mudik Lebaran 2021 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali mengumumkan kabar gembira di bulan Ramadan. kini Gubernur Jatim membebaskan biaya sewa empat rusunawa

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Rusunawa SUmber Welut 

Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000. 

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1. 

"Kami harap, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim. Dan ada syaratnya, jika penghuni rusun diketahui mudik tanpa alasan, maka kebijakan ini akan dicabut bebas sewanya,” pungkas Khofifah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved