Berita Bondowoso

ASN Dilarang Mudik Lebaran, Yang Nekat Bakal Dapat Sanksi, Ada Pengecualian, Apa Saja?

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik Lebaran, yang nekat akan mendapatkan sanksi, ada pengecualian, apa saja?

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi ASN - 

Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/ 203 /430/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan mengatakan, dalam SE itu memuat sejumlah aturan.

Paling utama, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya pada tanggal 6-17 Mei 2021.

"Larangan ini dikecualikan bagi perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non perjalanan dinas dengan izin dari Bupati Bondowoso," katanya, Rabu (5/5/2021).

Ia melanjutkan, ada pula larangan mengajukan cuti. Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

Pemberian cuti harus dilakukan sesuai prosedur dan akuntabel.

"Saat masa mudik Lebaran, para ASN juga dilarang mengajukan cuti. Ada beberapa syarat yang diperbolehkan ASN mengambil cuti," paparnya.

Baca juga: Polres Bondowoso Terjunkan 529 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Semeru 2021

Ia menegaskan, apabila ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso nekat mudik, bakal dijatuhi hukuman disiplin.

Tingkat hukuman disiplin dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami mengimbau agar ASN mematuhi aturan larangan mudik Lebaran. ASN diminta turut berkontribusi dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.

SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian KeLuar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berita tentang Bondowoso

Berita tentang Jawa Timur

Info larangan mudik 2021

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved