Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di Rumah, Beserta Penjelasan Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Berikut panduan salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama atau edaran Kemenag RI.

Express.co.uk
ILUSTRASI Salat Idul Fitri di lapangan. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Masa pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran untuk menjalankan ibadah tentu dengan protokol kesehatan ketat.

Berikut panduan salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama atau edaran Kemenag RI.

Sebab, seperti diketahui untuk wilayah zona kuning dan hijau, pemerintah mengizinkan melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah.

Tapi bagaimana dengan lokasi salat Idul Fitri di wilayah zona tersebut?

Baca juga: 4 Golongan Tak Bakal Dapat Lailatul Qadar, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan, Simak Penjelasannya

Kementerian Agama ( Kemenag) telah mengeluarkan panduan salat Idul Fitri 1442 H/2021.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah dengan zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Tata Cara Salat Tahiyatul Masjid, Lengkap Bacaan Niat dan Keutamaan, Amalan Penyempurna Salat Fardu

ILUSTRASI Salat Idul Fitri di lapangan.
ILUSTRASI Salat Idul Fitri di lapangan. (Express.co.uk)

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved