Ramadan 2021
Hari Raya Idul Fitri 2021 Jatuh Tanggal 12 atau 13? Ini Panduan Salat Ied dan Takbiran versi Kemenag
Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebentar lagi tiba. Lantas, Lebaran 2021 jatuh pada tanggal 12 atau 13 Mei?
Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal 1 Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.
Baca juga: Bacaan Surat Qaf untuk Rakaat Pertama Salat Idul Fitri 2021, Tulisan Arab Latin Lengkap Terjemahan
Setelah Magrib, sidang isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.
Baca juga: Tata Cara Mandi Sunnah Hari Raya Idul Fitri 2021, Dilengkapi Bacaan Niat dan Waktu Tepat Melakukan
Panduan Salat Idul Fitri 1442 H
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.
Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan salat Idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan salat Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Tata Cara Salat Tahiyatul Masjid, Lengkap Bacaan Niat dan Keutamaan, Amalan Penyempurna Salat Fardu
Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:
1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.