Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Diam-diam Beraksi saat Tidur, Pemicu Puluhan Tahun Lalu, Korban Sampai 35 Orang, Pelaku: Ketagihan

Pelaku ternyata diam-diam beraksi saat tidur dan semua dipicu yang terjadi puluhan tahun lalu.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Pelaku sodomi yang makan korban sampai 35 orang 

Tak sampai di situ, ibu-ibu juga meminta ada tindakan tegas kepada BS.

"Hukum predator anak yang telah cabuli anak-anak, potong kemaluannya," teriak ibu-ibu tersebut.

Demonstran bernama Lani mengatakan tidak terima dengan perlakukan BS.

"Kami menyekolahkan anak kami untuk dididik dengan baik, bukan untuk diperlakukan tidak senonoh," teriaknya.

"Bahwa institusi pendidikan atau sekolah bukanlah tempat menyalurkan hasrat seks," tambahnya.

Pengawas Yayasan yang menaungi SD Gloria Hosana School, Borong Sitepu, menemui demonstran.

Ilustrasi predator seks sejenis di Tulungagung.
Ilustrasi predator seks sejenis di Tulungagung. (Ilustrasi karya Rohail Safdar via herald.dawn.com)

Ia menegaskan kalau BS sudah di-nonaktifkan sejak kasus ini bergulir di kepolisian. 

"Jadi hukum yang akan memutuskan bagaimana ini selanjutnya, Bapak Ibu. Mohon bersabar. Karena ini sudah kita serahkan pada pihak yang berwajib. Jadi segala sesuatu kita tunggu saja proses hukum secara baik," tegasnya.

Namun, para orangtua tersebut tetap tidak terima dengan statement dari pihak yayasan tersebut karena BS masih ada di dalam grup sekolah.

"Kami tidak terima karena si BS itu masih di grup sekolah, kami minta dia dipecat dari sekolah ini. Kami tidak kenal siapa kau dari yayasan," teriaknya.

Terpisah, BS yang dilaporkan kasus pencabulan terhadap siswinya akhirnya buka suara.

Saat dikonfirmasi tribunmedan.com, oknum yang juga pendeta pembantu di GBI ini meminta awak media untuk menanyakan kasusnya langsung ke pihak kepolisian. 

"Anda tanya langsung ke polda ya," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (14/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa terkait kasus tersebut nantinya hukum yang akan membuktikan kebenarannya apakah benar dirinya ada mencabuli siswinya atau tidak.

"Proses hukum yang membuktikan," ungkap BS. 

Saat ditanya terkait adanya surat perdamaian dengan dua siswi yang baru terjadi pada Maret 2021 lalu, BS bungkam dan tak membalas lagi.

Pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) akhirnya memanggil Pendeta Pembantu (Pdp) berinisial BS untuk meminta klarifikasi terkait laporan kasus percabulan kepadanya.

Pendeta BS dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021.

Saat dikonfirmasi, Ketua Perwil Medan Badan Pekerja Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sumut-Aceh, Pdt.Dr. Yoshua Ginting,M.Th menjelaskan yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak GBI Perwakilan Wilayah Kota Medan sebagai statusnya pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia.

"Sudah jadi dipanggil, pertemuan di kantor GBI Wilayah Medan. Yang pertama, dia itu sebagai PDP, Pendeta Pembantu jadi ada 3 tahap untuk dia bisa jadi pendeta penuh," bebernya kepada tribunmedan.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Terkuak ‘Aib’ Gadis ABG Uang Rp 10 Ribu Jadi Rp 1 Juta di Dompet, Hancur Hati Ibu Tahu Faktanya

"Hasil pertemuannya kita panggil menanyakan pada prinsipnya beliau menyatakan tidak ada yang dituduhkan. Iya menurut pengakuan dia, karena kita juga memang tidak tahu namanya juga kita tidak ada dalam peristiwa itu. Tapi pada prinsipnya dia mengatakan dia tidak melakukan dan akan fokus menyelesaikan masalah ini," bebernya. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan kasusnya tersebut dan berpikir untuk menonaktifkan pendeta BS tersebut. 

"Sehingga kita biarkan dia untuk fokus membersihkan bahwa memang dia tidak melakukan. Karena pada prinsipnya saya bilang hanya dia yang tahu persis peristiwa itu. Mungkin akan mengarah kesana (menonaktifkan sementara) dan itu juga beliau fokus menyelesaikan masalah ini. Kita mungkin ke arah sana," tegasnya. 

Yoshua menjelaskan terkait keputusan akhir terhadap status pendeta BS ini nantinya pihak Pengurus GBI Pusat yang akan memutuskan. 

Ikuti selengkapnya berita seputar Hukum dan Kriminal lainnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved