Berita Tulungagung
6 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi Idul Fitri
6 napi di Lapas Kelas IIB Tulungagung langsung bebas setelah mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 327 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Enam orang di antaranya dari napi tindak pidana umum langsung bebas murni.
“Mereka yang bebas menjalani hukuman pendek,” terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Dedi Nugroho, Rabu (12/5/2021).
Lanjut Fahmi, pihaknya telah mengusulkan 370 narapidana.
Namun ada kendala teknis yang membuat di antaranya mengalami penundaan.
Kendala itu antara lain foto yang dikembalikan, pengambilan sidik jari ulang dan berkas yang salah diunggah.
Namun Fahmi yakin, 370 narapidana yang diusulkan akan mendapatkan remisi seluruhnya.
“Semua yang kami usulkan sudah memenuhi syarat. Kami yakin semua dapat (remisi),” ujarnya.
Mayoritas lamanya remisi yang didapat adalah satu bulan.
Baca juga: Ngebut di Waktu Sahur, Dua Pemuda Tulungagung Tabrak Pohon, Tewas Tergeletak di Jalan
Mereka yang saat ini belum mendapat kepastian remisi, diyakini akan menerima dalam beberapa hari ke depan.
“Paling dua minggu ke depan semua sudah mendapatkan,” ucap Fahmi.
Sementara lima napi kasus korupsi dan dua napi teroris tidak ikut diusulkan mendapatkan remisi.
Untuk narapidana korupsi, mereka belum membayar kerugian negara dan denda.
Selain itu syarat lainnya, mereka harus menjadi justice collaborator.
Sementara untuk napi teroris, mereka belum mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan kesetiaannya pada NKRI.