Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Video Pembeli Ngamuk ke Kurir Saat COD, YLKI: Rendahnya Pemahaman Konsumen

Kasus seorang kurir pengantar belanja online dengan sistem pembayaran COD atau bayar di tempat mendapat makian dari konsumen kembali terjadi.

Editor: Ndaru Wijayanto
tangkapan layar video di twitter
viral konsumen memaki kurir saat belanja COD atau sistem bayar di tempat 

Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM - Kasus seorang kurir pengantar belanja online dengan sistem pembayaran COD atau bayar di tempat, mendapat makian dari konsumen kembali terjadi.

Video kejadian tersebut viral di media sosial sejak 15 Mei 2021 yang mana terlihat perempuan berpakaian kuning mengeluarkan kata-kata kasar kepada kurir.

Kalimat hinaan itu dilontarkan pembeli karena marasa pesanan yang diterimanya tidak seusai. Sang kurir makin disudutkan oleh wanita berbaju merah yang berada tidak jauh.

Pada akhirnya, perempuan berbaju kuning tadi enggan membayar pesanan dan meminta kurir mengembalikan ke pengirim.

Pasca video ini viral, banyak warganet menyayangkan sikap kedua perempuan yang memaki kurir dengan kalimat tidak pantas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital di masyarakat, khususnya pelaku dalam video.

"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economy secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus seperti dinukil TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Ia mengatakan edukasi yang diberikan dari pihak platform penjualan serta ekspedisi masih rendah.

Begitu juga dengan literasi dari konsumen tersebut yang dinilai rendah.

"Konsumen taunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," jelas dia.

Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat, dalam hal ini pelaku dalam video.

"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economy secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Ia mengatakan edukasi yang diberikan dari pihak platform penjualan serta ekspedisi masih rendah. Begitu juga dengan literasi dari konsumen tersebut yang dinilai rendah.

"Konsumen taunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," jelas dia.

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri juga telah memiliki aturan COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagaimana berikut:

1. Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;

2. Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;

3. Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;

4. Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.

5. Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.

Jadi, ada baiknya sebelum kita melakukan transaksi atau proses jual-beli di platform digital, sebaiknya membaca dan mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pembeli Maki Kurir Saat COD, YLKI: Literasi Digital Rendah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved