Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Kok Bisa Berhati seperti Ini' Curhat Ibu yang Digugat Anaknya: Ngotot Minta Jatah Penjualan Tanah

Adapun alasan Yusriadi menggugat ibu kandungnya lantaran ia tak diajak bermusyawarah ketika menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya.

Kompas.com
Kiri-kanan: Yusriadi, anak yang menggugat ibu kandung di Lombok Tengah. Senah, ibu di Lombok Tengah yang digugat anak kandung sendiri gara-gara warisan. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Yusriadi, anak yang gugat ibu kandung.

Ia minta jatah penjualan tanah.

Yusriadi juga ingin pendapatnya didengar.

Sementara itu, Senah sang ibu kandung mengatakan, tanah seluas 13 are tersebut dijual untuk mendaftar haji.

Senah mengatakan, sebenarnya anak-anaknya telah mendapatkan jatah masing-masing.

Baca juga: NASIB Pilu Melisa Istri Penganiaya Perawat Terancam Susul JT di Penjara, Digugat Ngaku Bos Kosmetik

Yusriadi (45) adalah sosok anak gugat ibu kandung sendiri, Senah (70) di Lombok Tengah.

Adapun alasan Yusriadi menggugat ibu kandungnya lantaran ia tak diajak bermusyawarah ketika menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya.

Menurut Yusriadi, sebagai anak laki-laki paling besar harusnya ibunya mendengarkan pendapatnya mengenai penjualan tanah seluas 13 are tersebut.

"Jangan (ibu) hanya dengar pendapat adik perempuan," katanya setelah keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Yusriadi mengatakan, ia ingin meminta haknya.

Baca juga: Sosok Andrea Meza Miss Universe 2020 dari Meksiko, Pengganti Zozibini Tunzi, Model hingga Aktivis

Yusriadi, anak yang menggugat ibu kandung di Lombok Tengah.
Yusriadi, anak yang menggugat ibu kandung di Lombok Tengah. (Kompas.com)

Dari 13 are, ia meminta 2 are saja. Menurutnya, itu sudah sesuai berdasarkan hak secara Islam.

Adapun lahan kebun seluas 13 are itu dihargai Rp 260 juta.

Ia meminta hasil penjualan lahan tersebut untuk menebus sawah yang sudah digadaikan.

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya.

"Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Kini, ia masih tetap ingin menggugat ibunya.

Bahkan, Yusriadi telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.

Baca juga: Sosok Camat Purwoasri Mudatsir, Pernah Prakarsai Pembangunan Masjid, Kini Terciduk Lakukan Pungli

Senah Sebut Anak-anaknya Sudah Mendapatkan Jatah

Senah, ibu di Lombok Tengah yang digugat anak kandung sendiri gara-gara warisan.
Senah, ibu di Lombok Tengah yang digugat anak kandung sendiri gara-gara warisan. (Kompas.com)

Di sisi lain, Senah mengatakan, tanah seluas 13 are tersebut dijual untuk mendaftar haji.

Selain itu, kebun itu juga hanya dijual untuk biaya hidup.

Hal itu merupakan wasiat dari mendiang suaminya.

Senah mengatakan, sebenarnya anak-anaknya telah mendapatkan jatah masing-masing.

Jatah itu diperoleh dari sawah seluas 30 are milik suaminya yang telah dijual.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.

Baca juga: Sosok Mutoharoh Crazy Rich Buat Heboh Sebar Rp 100 Juta, Pengusaha Penjual Tas Omzetnya Ratusan Juta

Sementara itu, pengacara Senah, Apriadi berujar, hasil penjualan tanah juga digunakan untuk mengganti utang orangtuanya.

Sebelumnya, suami Senah menggadaikan sawah seluas 30 are.

Kini, sawah itu sudah ditebus. Hasilnya telah dibagi kepada anak-anaknya.

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya.

"Karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.

Baca juga: Profil-Rekam Jejak Letkol Laut Heri Oktavian, Komandan Kapal Selam Nanggala 402 yang Hilang Kontak

Hakim Mediator Sarankan Kedua Pihak Berpikir Jernih

Mediasi antara kedua belah pihak telah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).

Mediasi itu merupakan pertemuan yang kedua.

Hakim Mediator Pipit Christa berujar, pertemuan itu lebih menitikberatkan pada silaturahmi dan mengesampingkan dulu pokok perkara.

Menurutnya, lebih baik kedua belah pihak berpikir jernih.

Pasalnya, tergugat dan penggugat sebenarnya sudah mau sekali berdamai.

"Tapi karena ada orang-orang di belakang ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit Christa.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Yusriadi Anak yang Gugat Ibu Kandung, Minta Jatah Penjualan Tanah, Ingin Pendapatnya Didengar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved