Berita Madura
Tertangkap 2 Tersangka Pembunuhan Petani di Pulau Kangean, Polisi Sita Barang Bukti Pakaian Korban
Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep tangkap dua tersangka pembunuhan petani Pulau Kangean Sumenep. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan seorang petani di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura pada Selasa (18/5/2021).
Dua orang tersangka itu ialah Ahwan (45) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan dan Mansur (32) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dua orang tersebut ditetapkan tersangka pembunuhan seorang petani bernama Bunabi (69) asal Dusun Karpote RT/RW 04/04 Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.
Baca juga: WhatsApp Ibu Gak Suka Ya Punya Anak Seperti Saya, Siswa SMK Lompat Jembatan Titi Gantung, Tewas
"Dua tersangka ini diduga telah membunuh seorang pekerja petani kebun bernama Bunabi, yang tempat kejadiannya di kebun milik korban sendiri Desa Kalinganyar pada hari Minggu 16 Mei 2021 pukul 17.15 WIB," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (18/5/2021).
Dari penangkapan dua tersangka, polisi menyita barang bukti, diantaranya pakaian milik korban, dan satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.
"Tersangka ini dikenakan pengetrapan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana," katanya.
Berita tentang Sumenep
Berita tentang Jawa Timur