Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

8 Penerbang Balon Udara dan Peracik Petasan di Ponorogo Diamankan Polisi, 3 di Antaranya Pelajar SMP

8 penerbang balon udara dan peracik petasan di Ponorogo diamankan polisi, tiga di antaranya merupakan pelajar SMP yang masih di bawah umur.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF
Polres Ponorogo mengamankan ratusan balon udara tanpa awak dan ribuan petasan, Kamis (20/5/2021). 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sepekan menggelar razia, Polres Ponorogo berhasil meringkus 21 orang peracik petasan dan pembuat balon udara tanpa awak.

Polres Ponorogo juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan petasan beragam ukuran dan ratusan balon udara berukuran jumbo.

"Kita telah menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (20/5/2021).

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan pelajar SMP yang masih di bawah umur.

Mereka terbukti terlibat dalam penjualan dan kepemilikan bahan peledak bubuk mesiu atau bubuk mercon.

"Penangkapan para pelaku ini sebagai bukti konkret kita untuk menindak tegas masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara disertai petasan walaupun mereka berdalih sebagai perayaan tradisi Lebaran," lanjutnya.

Baca juga: Dalam Sehari, 3 Warga Ponorogo Meninggal Karena Covid-19, Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes

Khusus untuk kasus penerbangan balon udara berukuran jumbo, Azis telah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan penyelidikan.

"Para penjual bahan peledak dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Azis.

Sementara penerbang balon udara terancam dijerat UU Penerbangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Berita tentang Ponorogo

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved