Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Ayunkan Celurit ke Arah Polisi, Pembegal di Taman Toga Lumajang Dihadiahi Timah Panas

Lawan dan ayunkan celurit ke arah polisi saat akan ditangkap, pembegal di Taman Toga Lumajang dihadiahi timah panas.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
E, pelaku begal di Taman Toga Lumajang saat diamankan di Polres Lumajang, 2021. 

"Dia kalau beraksi biasanya berdua sama temannya sambil membawa sajam (senjata tajam)," terangnya.

Lebih lanjut, Fajar menceritakan kronologi perampasan motor waktu itu.

Tepatnya pada 25 April 2021 dini hari, mulanya pelaku bersama satu orang temannya mencari mangsa dengan mengitari jalanan di sekitaran Taman Toga.

Sesampainya, di traffic light, mereka berpapasan dengan dua orang pengendara sepeda motor.

Mereka pun langsung memancing korbannya dengan menggunakan modus mengajak berkelahi.

Setelah itu, para pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta.

Bahkan, salah satu komplotan pelaku ada yang menusuk salah satu tubuh korban dengan menggunakan sebuah pisau.

"Jadi awalnya komplotan ini melintas di kawasan Taman Toga kemudian mereka papasan dengan dua orang pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Terus mereka putar balik mengajak korbannya duel," ungkapnya.

Korban yang merasa sudah tak berdaya memilih melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan. Kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor itu.

Seusai kejadian, korban yang mengalami luka tusuk harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri hingga sedalam 8 cm.

Beruntung, kondisi korban sudah mulai kembali pulih.

Polisi bisa mengamankan komplotan begal itu hampir satu bulan setelah kejadian.

"Satu pelaku memang belum berhasil kami amankan, tapi tidak lama akan juga ikut ke penjara karena sudah kami kantongi identitasnya," tegasnya.

Sementara dari penangkapan E, polisi menyita dua unit sepeda motor. Yakni sepeda motor Yamaha Vixion dari hasil kejahatan, dan Honda Beat yang digunakan E saat melakukan aksi begal di kawasan Taman Toga.

Kini, E pun harus merasakan dinginnya lantai penjara dan dijerat pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum, dan pasal 362 tentang pencurian.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved