Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Hukum

Kronologi Nenek di Surabaya Kehilangan Aset Rumah Setelah Sertifikat Dipinjam Tetangga

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Khilfatil Muna dan Yani Oktafianis kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/samir
Proses sidang di PN Surabaya atas kasus NenekKehilangan Rumah Setelah Sertifikat Dipinjam Tetangga 

Beberapa hari kemudian Khilfatil mengajak Nasuchah yang ditemani Masrifah pergi ke pujasera di kawasan MERR untuk bertemu Yano. 

Ketika itu Yano menyatakan bahwa sertifikat itu sudah beralih nama menjadi milik bosnya. 

Yano minta Nasuchah membelinya Rp 800 juta jika ingin memilikinya lagi dalam waktu sepekan.

"Adik saya tidak pernah jual dan terima uang sama sekali kok tiba-tiba sudah dijual. Sekarang sudah tidak ditempati lagi sama Nasuchah, sudah dikuasai Joy," ujarnya.

Sementara itu, notaris Eni Wijaya mengatakan, Nasuchah dan Joy datang ke kantornya untuk membuat akta ikatan jual beli. 

Menurut dia, tanah itu sepakat dijual Nasuchah seharga Rp 200 juta kepada Joy. Namun, Eni mengaku membacakan isi akta itu hanya di hadapan Nasuchah saja. 

"Pak Joy ada di situ wara-wiri sibuk telepon. Tanda tangannya di ruang belakang," kata Eni.

Dari keterangan notaris ini dibantah Nasuchah. Dia mengaku tidak ada Joy di kantor notaris tersebut. Hanya ada Yano. 

Dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya kepada siapapun. 

"Tidak ada Joy di situ. Saya tidak pernah terima uang dan menjualnya. Saya tidak pernah terima uang kok rumah saya diambil," ungkap Nasuchah.

Sementara itu, Khilfatil mengaku telah menyerahkan uang Rp 200 kepada Nasuchah melalui Anis Fatul Laela yang kini buron. 

Alasannya karena Nasuchah tidak punya rekening. Anis merupakan kolega Khilfatil. 

"Masalah uang saya tidak pegang. Bu Nasuchah yang nawari lewat Anis. Intinya saya tidak pernah mempengaruhi Nasuchah untuk jual. Saya cuma mengenalkan," tutur terdakwa Khilfatil.

Selepas sidang, pengacara Yano, Erick Komala menyatakan, Joy memang ada di kantor notaris saat penandatanganan akta jual beli. 

Hanya saja sedang sibuk wara-wiri menerima telepon.

"Notaris tanya gimana apa bisa dilanjut? Tidak apa-apa karena ada Yano yang mewakili," kata Erick.

Joy juga sudah membayar pembelian tanah itu Rp 200 juta dari harga Rp 400 juta kepada Nasuchah. Pembayaran secara tunai diberikan oleh Yano. 

"Diterima langsung oleh Nasuchah sesuai tanda terima. Pembayaran sebelum ke notaris," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved