Berita Ponorogo
PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Polisi Setel Kencang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
PPKM Mikro di Ponorogo diperpanjang hingga 31 Mei 2021, polisi setel kencang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ponorogo diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pihaknya akan lebih tegas menindak jika mendapati kerumunan orang yang rentan memunculkan klaster penularan Covid-19 (virus Corona).
"Jangan lagi ada pertanyaan kalau polisi membubarkan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan," kata Azis, Sabtu (22/5/2021).
Azis juga getol mensosialisasikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurutnya, bisa berakibat fatal jika aturan itu dilanggar hingga terjadi penularan.
"Ketika ada laporan pelanggaran prokes, anggota akan mendatangi. Para kapolsek sudah diberi arahan terkait hal tersebut,’’ terang Azis.
Ketegasan tersebut diperlukan agar upaya pemerintah menanggulangi pandemi tidak sia-sia akibat masyarakat bersikap abai terhadap prokes.
Baca juga: Gempa Blitar Terasa Hingga Pacitan dan Ponorogo, Warga Berhamburan Keluar Rumah dan Mall PCC
"Tidak ada alasan lagi untuk melanggar prokes. Pembatasan tetap berlanjut, masyarakat harus patuh aturan," kata Azis.
Senada dengan Azis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo Suko Kartono juga akan lebih giat menggelar operasi yustisi.
Ia mengklaim tim gabungan selama ini aktif melakukan patroli tempat usaha agar patuh jam batas operasional hingga pukul 21.00 WIB tanpa kecuali.
Begitu juga pemantauan di tempat wisata yang wajib membatasi jumlah pengunjung.
"Di pintu masuk dilakukan pemeriksaan. Setiap pengunjung harus memakai masker dan dilarang berkerumun," pungkasnya.