Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma

Fakta baru kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Galih warga Kabupaten Kediri. Korban ternyata sampai hamil delapan bulan.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan  tersangka Galih, Senin (24/5/2021). 

Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.

Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.

"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.

Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.

"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.

Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Berita tentang Kediri

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved