Berita Jatim
Lapor Korupsi Tak Perlu Ribet, Kini, Kejati Luncurkan Aplikasi E-Laksa
Untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Jatim luncurkan aplikasi E-Laksa atau
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejati Jatim luncurkan aplikasi E-Laksa atau Elektronik Lapor Jaksa.
Peluncuran aplikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M. Dhofir.
Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan bila menemukan tindak pidana korupsi hanya melalui smartphone.
"Peran serta tersebut dapat dilakukan dengan cara mencari, memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan," kata Dhofir, Kamis, (27/5/2021).
Hal ini guna menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberi Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: CPNS Surabaya 2021, Tak Ada Lowongan CPNS Guru, Simak Syarat Daftar P3K
Selain itu aplikasi dirasa perlu juga untuk mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 dengan meminimalisir interaksi Fisik dan melaksanakan salah satu area perubahan WBBM yaitu Peningkatan Kualitas pelayanan Publik.
Dofir berharap dengan adanya aplikasi e-laksa yang bisa di kunjungi melalui website http://kejati-jatim.go.id/ masyarakat dapat lebih mudah untuk turut serta dalam rangka pencegahan atau melaporkan indikasi Tindak Pidana Korupsi di wilayah Jatim.
"Tanpa harus jauh jauh datang ke kantor sekaligus untuk menghindari adanya interaksi fisik sesuai dengan prokes Covid-19 dan lebih murah serta efisien," tutupnya.
Kumpulan berita Jatim terkini