Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Pilu Nenek Gigit Tangan Tetangga, Gegara Dilarang Ambil Air di Sumur, Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang nenek terancam hukuman penjara lima tahun gara-gara gigit tangan tetangga hingga luka robek.

Polsek Cambai via TribunSumsel.com
Nenek berusia 63 tahun di Prabumulih gigit tangan tetangga kesal tak diperbolehkan mengambil air di sumur tetangga. 

Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang.

Hingga kemudian terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.

Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya.

Ini mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm.

Baca juga: VIRAL Pemuda Ancam Bunuh Nenek Gegara Hanya Diberi Rp 3 Ribu, Dulu Juga Pernah Ancam Bibi & Kakaknya

Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kami amankan di kediamannya," ucap Kapolsek Cambai, Iptu Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.

Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Peritiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan mengigit tangan korban hingga robek," katanya.

(TribunSumsel.com/Edison Bastari)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved