Akhir Pilu Nenek Gigit Tangan Tetangga, Gegara Dilarang Ambil Air di Sumur, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang nenek terancam hukuman penjara lima tahun gara-gara gigit tangan tetangga hingga luka robek.
Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang.
Hingga kemudian terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya.
Ini mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm.
Baca juga: VIRAL Pemuda Ancam Bunuh Nenek Gegara Hanya Diberi Rp 3 Ribu, Dulu Juga Pernah Ancam Bibi & Kakaknya
Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.
"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kami amankan di kediamannya," ucap Kapolsek Cambai, Iptu Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.
Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Peritiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan mengigit tangan korban hingga robek," katanya.
(TribunSumsel.com/Edison Bastari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang