Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Penyiksa Bocah yang Curi Kotak Amal, Tak Dihukum, Padahal Ikat Leher dan Seret Korban

Sosok pria yang siksa bocah pencuri kotak amal demi makan ayah tak dihukum, ternyata pengurus desa.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ilustrasi kotak amal 

"Paman bocah ini menggenapkan uang Rp1,5 juta sesuai isi celengan masjid itu dan sudah diserahkan," kata Ahmad.

Baca juga: Koki Tiba-tiba Meninggal saat Asyik Live Streaming Masak, Videonya Viral, Ambruk ke Wajan

Ahmad mengatakan, polisi juga telah mendatangi pelaku yang mengikat leher bocah tersebut.

Ia adalah Kepala Urusan Pembangunan di Desa Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Bakhtiar M Johan.

Menurut Ahmad, antara pelaku Bachtiar dan keluarga bocah sepakat untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.

Sementara itu, Bakhtiar mengaku meminta maaf atas tindakannya menyeret bocah yang diduga mencuri kotak amal.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Bakhtiar lewat rekaman video berdurasi 30 detik.

Dalam video permintaan maaf, pria ini beralasan bahwa aksi kekerasan tersebut sebagai bentuk terapi kejut bagi bocah itu.

"Saya meminta maaf kepada semua orang yang keberatan atas aksi itu," kata Bakhtiar, Jumat (28/5/2021).

Sementara itu, sebuah aksi pencurian kotak amal terjadi di Musala Al Quba, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (24/5/2021).

Dari hasil pantauan rekaman CCTV, nampak dua remaja berusia sekitar belasan tahun melakukan pencurian tersebut.

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut masuk dari arah timur musala menuju ke pintu utama.

Peristiwa itu terjadi pada  pukul 9.00 WIB.

Satu anak bertugas memantau kondisi, dan satunya lagi membuka kotak amal menggunakan linggis.

Linggis tersebut dibawa sendiri oleh kedua pelaku, ukurannya kurang lebih 50 cm.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved