Info CPNS
Bisakah Daftar PPPK Meski Sudah Ikut CPNS? Ini Kata Kemenpan RB, Lengkap Formasi Paling Dibutuhkan
Bolehkah daftar PPPK meski sudah ikut seleksi CPNS? Pertanyaan tersebut menjadi satu di antara yang sering dipersoalkan.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bolehkah daftar PPPK meski sudah ikut seleksi CPNS?
Pertanyaan tersebut menjadi satu di antara yang sering dipersoalkan oleh para pelamar.
Sayangnya, mereka yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS dipastikan tidak akan bisa mendaftar seleksi PPPK.
Demikian pula sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) di Instagram, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Kenapa Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tak Kunjung Dibuka? BKN Menjawab, Beber Fakta Formasi dan Lokasi
"Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi," demikian pengumuman dari Kemenpan RB.
Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi dengan rincian 1.002.626 guru PPPK, 70.008 PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS.

Mengapa tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus?
Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi CPNS atau PPPK diharapkan telah memilih tempat mengabdi sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya.
Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi.
"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (31/5/2021).
Oleh karena itu, diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK.
"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce.
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS dan Instansi Sepi Peminat Menurut BKN, Bisa Jadi Peluang Lolos Lebih Besar
Formasi CPNS dan PPPK
Melalui akun Instagram-nya, Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021) telah mengumumkan formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Daftar formasi CPNS terbanyak dibutuhkan:
1. CPNS Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: Penjaga, tahanan, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Analis Hukum Pertanahan, dan Perawat.
2. CPNS Provinsi
Adapun untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang kesehatan dan teknis, yaitu:
- Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten apoteker, Perekam Medis, dan Bidan.
- Teknis: Polisi kehutanan, Pengelola keuangan, Pranata komputer, Pengelola perpustakaan, dan Penyuluh pertanian.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2021, Lengkap Bobot Nilai dan Passing Grade Agar Lolos
3. CPNS Kabupaten/Kota
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang kesehatan dan teknis, yaitu:
- Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, dan Pranata laboratorium kesehatan.
- Teknis: Auditor, Penyuluh pertanian, Pengelola keuangan, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Polisi pamong praja.
Daftar formasi PPPK terbanyak dibutuhkan
1. PPPK Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: Penyuluh KB, Penyuluh perikanan, Penyuluh kehutanan, Perawat, dan Perencana.
2. PPPK Provinsi
Adapun untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:
- Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru matematika, Guru penjaorkes, dan Guru seni budaya.
- Kesehatan: Perawat, Asisten apoteker, Pranata laboratorium kesehatan, Apoteker, dan Bidan.
- Teknis: Pranata komputer, Teknik jalan dan jembatan, Instruktur, Pengelola pengadaan barang/jasa, Penyuluh kehutanan.
Baca juga: Cara Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tips BKN, Perhatikan Persiapan Sebelum Berangkat Ujian
3. PPPK Kabupaten/Kota
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:
- Guru: Guru kelas, Guru Penjaorkes, Guru BK, Guru TIK, dan Guru Agama Islam. Kesehatan: Perawat, Bidan, Pranata laboratorium kesehatan, Perekam medis, dan Asisten apoteker.
- Teknis: Penyuluh pertanian, Arsiparis, Pranata komputer, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Pamong praja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Daftar CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Alasannya