RINCIAN Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2021, Hati-hati Sanksi Kini SIM Pengendara Bisa Dicabut
Simak aturan baru pelanggaran lalu lintas. Kali ini sistem poin diberlakukan dan SIM pengendara bisa dicabut.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak aturan baru pelanggaran lalu lintas.
Kali ini sistem poin diberlakukan, bila mencapai batas bisa dicabut SIM atau Surat Izin Mengemudi.
DIketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.
Baca juga: DAFTAR Besaran Denda Tilang Terbaru 2021 Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Cek Kini Naik 10 Kali Lipat
Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.
"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (29/5/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.
Pemberian poin akan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Sanksi hingga pencabutan SIM dapat dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.

Rincian poin pelanggaran SIM
Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.