RINCIAN Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2021, Hati-hati Sanksi Kini SIM Pengendara Bisa Dicabut
Simak aturan baru pelanggaran lalu lintas. Kali ini sistem poin diberlakukan dan SIM pengendara bisa dicabut.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Baca juga: CATAT Tarik Tunai dan Cek Saldo Bank BUMN di ATM Link Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juni, Ini Rinciannya
Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang