Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RINCIAN Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2021, Hati-hati Sanksi Kini SIM Pengendara Bisa Dicabut

Simak aturan baru pelanggaran lalu lintas. Kali ini sistem poin diberlakukan dan SIM pengendara bisa dicabut.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda

- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah

- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

Baca juga: CATAT Tarik Tunai dan Cek Saldo Bank BUMN di ATM Link Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juni, Ini Rinciannya

Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:

- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot

- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu

- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved