Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Viral Video Pasutri di Tuban Kompak Curi Handphone, Sang Istri Beraksi Sambil Gendong Anak Balita

Viral video pasutri di Tuban yang kompak mencuri handphone, sang istri beraksi sambil gendong anaknya yang masih balita.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Pasutri pelaku pencurian yang ajak anak saat beraksi, menjalani proses hukum di Mapolres Tuban, Rabu (2/6/2021). 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebuah video aksi pencurian yang terekam CCTV di sebuah toko di Jalan Panglima Sudirman Tuban, viral di media sosial, Sabtu (22/5/2021). 

Aksi tersebut dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Moch Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut mengajak anaknya yang masih balita usia dua tahun. 

Berdasarkan rekaman video, pasangan pencuri itu naik sepeda motor lalu berhenti di lokasi saat mengetahui motor parkir. 

Kemudian istri yang menggendong anaknya turun untuk mengambil handphone yang ada di dashboard sepeda motor terparkir. 

Setelah mengambil handphone, lalu pelaku segera meninggalkan tempat dengan memacu gas sepeda motornya. 

"Kita mendapat laporan pencurian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap akhir Mei," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021). 

Perwira menengah itu menjelaskan, penyelidikan berhasil mengungkap aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh pelaku di enam titik lainnya. 

Baca juga: Terjerat Utang Bank Titil, Pasutri Magetan Bobol Warung & Gondol Tabung Gas, Kepergok, Ancam Korban

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua handphone Samsung, jaket, helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Pelaku ini juga mencuri di titik lain, sudah kita tahan," pungkas mantan Kapolres Madiun itu. 

Sementara itu, pelaku Moch Solichin saat ditanya aksinya mengajak istri dan anak mengaku dilakukan secara spontan. 

Kepada polisi, pelaku berujar sudah dua tahun menganggur dan bekerja serabutan hingga gelap mata melakukan pencurian. 

Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum. 

"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," kata pelaku sambil menunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita tentang Tuban

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved