Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya

Hanya karena merpati balap, seorang preman di Jalan Gubeng Masjid di Surabaya aniaya tetangganya sendiri.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hanya karena merpati balap, seorang preman di Jalan Gubeng Masjid di Surabaya aniaya tetangganya sendiri.

Adalah Darmawan didakwa atas kasus penganiayaan terhadap korban Wahyu Nur Hamzah.

Hamzah hampir tewas saat Darmawan melukainya dengan sebilah pisau.

Korban sendiri tidak tahu apa motif serangan dari terdakwa itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui, kasus ini bermula pada November tahun lalu.

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan kesaksian.

Dalam dakwaan Jaksa David Prasetyo, diduga terdakwa saat itu dalam pengaruh alkohol dan tidak dapat mengontrol dirinya.

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Pengeroyokan Anggota TNI hingga Pria Paciran Nekat Bacok Suami Mantan Pacar

Terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah.

"Lalu dia saya dorong dan saya menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.

"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.

"Benar pak hakim," kata Darmawan.

Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Berita tentang PN Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved