Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gadis di Sidoarjo ini Di Setubuhi Ayah Kandunya Selama Tiga tahun, Diancam Dubunuh dan Dipukul

Seorang ayah berinisial MT warga Sidoarjo ditangkap anggota kepolisian Polda Jatim. MT diamankan karena diduga telah meniduri anak kandungnya sendiri

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Pengacara korban. Petugas Polda Jatim saat amankan tersangka yang cabuli anak kandungnya sendiri. 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang ayah berinisial MT warga Sidoarjo ditangkap anggota kepolisian Polda Jatim. MT diamankan karena diduga telah meniduri anak kandungnya sendiri selama tiga tahun.

Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2017 lalu. Dimana korban masih berusia 13 tahun.

Ia mendapati pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.

Perbuatan cabul ayahnya semakin menjadi. Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.

Perilaku ini pun dilakukan setiap hari. Saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari. Ayahnya sendiri seorang pengangguran.

Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya. Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK).

Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya - Penemuan Mayat Bayi di Situbondo

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya. Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.

“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” kata korban.

Tiga tahun berlalu, korban pun tak kuasa menahan diri atas ulah ayahnya. Kini, ia sudah bekerja, Korban pun bercerita kepada temannya.

Kemudian temannya itu mengenalkan korban kepada pengacara di Surabaya Febri Kurniawan dan May Cendy.

Mendapati aduan itu pengacara tersebut langsung membuat laporan ke Polda Jatim.

Akhirnya, pada Rabu (2/6/2021) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan MT dari pengacara korban. MT dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.

Saat berada di Mojokerto, tersangka dan istri ternyata berada di Surabaya. Menghuni di rumah kontrakan.

Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata MT sedang tidak berada disana. Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka.

Istri tersangka pun menelpon MT dan menyuruhnya kembali. Dan akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.

Febri menyebutkan kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat.

"Dan pihak Polda Jatim mendampingi korban untuk memberikan trauma healing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat, (4/6/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus ini masih didalami pihaknya. Dan tersangka juga sedang diperiksa.

berita tentang pencabulan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved