Cara Mudah
Cara Membuat Visa Luar Negeri, Pengajuan Bisa Lewat Online, Proses Pengambilan Paling Cepat 4 Hari
Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa. Berikut cara membuat visa luar negeri:
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa.
Bagaimana cara membuat visa luar negeri dan syaratnya apa saja?
Simak penjelasannya berikut ini.
Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut cara membuat visa luar negeri:
Baca juga: Visa Kini Jadi Opsi Pembayaran di Aplikasi Gojek, Ada Diskon 90 Persen untuk Pelanggan Baru!
1. Tentukan negara tujuan
Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.
2. Pengajuan visa
Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:
- Akses https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan pilih "Buat Permohonan"
- Kemudian akan muncul ketentuan permohonan visa, klik "Setuju"
- Pilih jenis visa dan maksud kedatangan/ketujuan
- Pilih lokasi perbakilan RI untuk pengambilan visa Isikan kolom biodata dengan benar dan lengkap
- Isikan "Data Penjamin" bisa berupa alamat email, alamat dan identitas perusahaan, atau identitas pimpinan
- Tambahkan dokumen pendukung yang diperlukan, kemudian klik "Selesai & Kirim"
- Selanjutnya, kita akan mendapat email verifikasi permohonan visa dan pembayaran.
Seluruh informasi pembayaran dan kode verfikasi tertera dalam email tersebut.
Kemudian, kita akan mendapat bukti pengantar pembayaran jika sudah melakukan pembayaran.
3. Wawancara dan verifikasi dokumen
Setelah melakukan pembayaran pengajuan visa, biasanya kita akan melalui tahap wawancara atau verifikasi dokumen.
Tidak semua negara mewajibkan proses wawancara, tetapi proses verifikasi dokumen selalu ada.
Maka sebaiknya, sebelum mengunjungi suatu negara kita pastikan dokumen apa saja yang diperlukan di negara tersebut.
Kita bisa melihatnya melalui website kedutaan Indonesia di negara tujuan.
4. Dokumen yang disiapkan
Adapun dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan verifikasi dokumen, meliputi:
- Paspor aktif yang terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya
- KTP dan fotokopinya
- Formulir permohonan visa yang dapat diunduh di website resmi masing-masing kedubes
- Soft file dan hard file pasfoto
- Bukti pembayaran visa
- Surat keterangan sponsor, berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri atau undangan keluarga.
- Surat keterangan kerja/belajar
- Dokumen keuangan (slip gaji/rekening koran/tabungan) beserta fotokopinya Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
- Surat keterangan sehat
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru di Mojokerto, Simak Alur Pengajuan dan Jam Buka, Tak Perlu Lagi ke Surabaya
5. Pengambilan visa
Jika pemohon visa tidak banyak, proses pengambilan visa paling cepat 4 hari.
Kita akan mendapat SMS atau email terkait perkembangan proses pengajuan visa.
Selama pengajuan jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara manapun walau negara itu bebas visa.
Apabila visa sudah jadi, kita bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri
Baca artikel seputar cara mudah dan berita Jawa Timur terkini lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-2020.jpg)