Berita Tuban
Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah
Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Reporter: M Sudarsono | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Apa yang dilakukan PNJ (57), warga Kecamatan Soko, sungguh di luar nalar.
Bagaimana tidak, ia tega mencabuli Bunga (15/nama samaran, red) cucu tirinya hingga hamil.
Peristiwa itu dilakukan hingga bertahun-tahun, mulai juli 2019 sampai Februari 2021.
Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.
Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).
Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri.
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Baca juga: Pengusaha Kecil Desak BPOM Laporkan Penyebar Hoaks Galon Guna Ulang ke Aparat
Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, buah celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.(nok)
Kumpulan berita Tuban terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-pencabulan-terhadap-cucunya-di-tuban.jpg)